Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

DPR Tunda Pengesahan RUU KUHAP Setelah Reses

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

DPR akan menentukan langkah selanjutnya mengenai RUU KUHAP setelah masa reses berakhir. Partisipasi publik tetap dihormati, dan pembahasan masih berlangsung. RUU ini menjadi prioritas legislasi dan akan selesai sebelum 2026. DPR serius menghimpun masukan dari masyarakat. Masa reses berlangsung sampai 2 November 2025. Sidang DPR akan dimulai kembali pekan pertama November 2025. RUU KUHAP belum disahkan karena masih dalam proses pengumpulan masukan. Pembahasan dilakukan bersama pemerintah dan berbagai pihak. Keputusan final akan diambil setelah masa reses selesai dan seluruh masukan terkumpul.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keputusan terkait langkah selanjutnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diambil setelah masa reses berakhir. Pihak DPR menegaskan akan menggelar rapat berikutnya untuk menentukan langkah final, setelah mengumpulkan masukan dari masyarakat selama masa reses.

Dasco menambahkan bahwa pimpinan Komisi III DPR telah meminta izin untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses agar dapat terus menerima berbagai masukan dari publik. Ketika ditanya mengenai waktu pengambilan keputusan, dia menyebutkan bahwa hal tersebut akan dilakukan di masa sidang depan, setelah masa reses berakhir.

Masa reses DPR akan berlangsung mulai 2 Oktober hingga 2 November 2025. Setelah masa tersebut berakhir, sidang DPR akan kembali dimulai pada pekan pertama November 2025.

Baca juga: KPK Jerat Direktur Utama PGN Tersangka Korupsi Gas

Partisipasi Publik Terus Dihormati dalam Pembahasan RUU KUHAP

Dasco menegaskan bahwa DPR tetap membuka ruang partisipasi publik secara aktif dan bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Ia menyebut, tingginya perhatian masyarakat terhadap RUU tersebut menjadi salah satu sebab mengapa proses pengesahan belum dilakukan secara final.

Salah satu alasan utama penundaan pengesahan adalah karena DPR masih menerima dan menghimpun masukan dari masyarakat, mengingat isu ini sangat direspons oleh publik. Dasco menyatakan, “Untuk KUHAP sendiri, sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti, kita tetap menerima partisipasi publik yang memang KUHAP ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik.”

Baca juga: PPP Serahkan Struktur Kepengurusan Hasil Muktamar ke Kemenkum

Prioritas Legislasi dan Target Penyelesaian RUU KUHAP

RUU KUHAP merupakan salah satu program legislasi prioritas DPR tahun 2025 dan termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. RUU ini ditargetkan selesai sebelum 2026 karena memiliki kaitan erat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski proses pembahasan telah mencapai tahap akhir dengan rampungnya daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah, penyusunannya masih tertunda karena DPR terus menggelar RDPU dan menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.

Dengan demikian, pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP masih menunggu hasil akhir dari proses konsultasi dan partisipasi publik yang berlangsung selama masa reses.

Tags: Legislasi Partisipasi Publik DPR RI RUU KUHAP Reses DPR

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan