Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

DPR Siap Patuh Putusan MK Terkait Uji Materi Tunjangan Pensiun

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

DPR menyatakan akan mengikuti keputusan MK terkait gugatan penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemohon menganggap tidak adil keistimewaan pensiun anggota DPR. MK diminta mencoret DPR dari penerima pensiun dalam UU 12/1980. Hak konstitusional pemohon diakui. Sistem pensiun di berbagai negara berbeda, beberapa hanya memberikan pensiun setelah usia tertentu. Paluang pensiun anggota parlemen di Indonesia, Australia, Inggris, dan India dibandingkan oleh pemohon dalam gugatan.

Pimpinan DPR RI menyatakan tidak keberatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang menguji ketetapan terkait penghapusan tunjangan pensiun anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota DPR akan mengikuti apa pun putusan MK terkait perkara tersebut.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Sejalan dengan pernyataan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa juga menegaskan DPR akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Ia menegaskan bahwa pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan.

“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.

Saan memastikan DPR tidak keberatan jika MK memutuskan penghapusan tunjangan pensiun anggota legislatif. “Enggak, enggak ada keberatan,” tegasnya.

Baca juga: Serapan Anggaran BGN Capai Rp 21 Triliun, Menuju Rp 99 Triliun

Gugatan Uji Materi Penghapusan Tunjangan Pensiun DPR

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diminta untuk mencoret DPR sebagai penerima pensiun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin. Permohonan tersebut diregistrasi MK pada 30 September 2025.

Dalam gugatan, Lita menilai tidak adil anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun tetap mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup bahkan bisa diwariskan. “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).

Pemohon meminta MK menafsirkan ulang ketentuan dalam UU 12/1980, khususnya Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1, dengan mengeluarkan DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun. Dalam permohonan itu, pemohon juga membandingkan hak pensiun anggota legislatif di beberapa negara.

Di Amerika Serikat, anggota Kongres bisa mengajukan klaim pensiun minimal pada usia 62 tahun, dengan nilai yang dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan. “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.

Sistem pensiun anggota parlemen di Australia dan Inggris disebut lebih mirip tabungan pensiun pekerja umum, sementara di India, mekanismenya hampir sama dengan Indonesia, yakni anggota parlemen dapat menerima pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Sistem ini, menurut pemohon, juga menuai kritik dari masyarakat India sendiri.

Tags: Pensiun DPR Gugatan MK Hak Keuangan UU 12/1980 Analisis Hukum

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan