Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan pesan kepada siswa yang menjadi peserta upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025) untuk giat belajar.

Prabowo Segera Terbitkan Perpres Kelola Program Makan Bergizi

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Presiden Prabowo akan segera terbitkan Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi. Aturan ini dibuat setelah kasus keracunan massal dalam dua bulan terakhir. Perpres ini bertujuan memperkuat koordinasi dan pengawasan program MBG. Mereka akan melibatkan lebih banyak puskesmas dan UKS untuk penanganan darurat. Semua SPPG diwajibkan memakai juru masak terlatih dan alat rapid test makanan. Kebijakan ini mengikuti praktik yang sebelumnya diterapkan di SPPG milik Polri. Dadan Hindayana menyatakan bahwa keberadaan Perpres akan meningkatkan koordinasi antar kementerian. Lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan hingga 30 September 2025. Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan standar operasional prosedur dari SPPG yang distribusikan makanan tidak sesuai prosedur.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peraturan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus keracunan massal yang terjadi dalam dua bulan terakhir yang menimpa ribuan penerima manfaat program tersebut.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan Baru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, penyusunan Perpres ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, aturan ini diharapkan bisa memperjelas proses penanganan darurat, meningkatkan keamanan, sanitasi, dan higiene, serta memastikan kelancaran rantai pasok makanan.

“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Dalam hal penanganan darurat keracunan, pemerintah berencana melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk meningkatkan mitigasi kesehatan di lapangan.

“Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat,” tutur Dadan.

Baca juga: Gelar Kebijakan Pajak Kendaraan di Sumatera Utara dan Aceh

Penguatan Pengawasan dan Kesiapan Operasional

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan mengoperasikan juru masak terlatih selama proses distribusi makanan.

Selain itu, bagi SPPG dengan kapasitas sumber daya manusia terbatas, jumlah penerima manfaat akan dibatasi guna memudahkan pengawasan dan penanganan.

“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” pungkas Dadan.

Lebih jauh, BGN akan melibatkan komite sekolah dalam pengawasan, serta rutin mengadakan pelatihan bagi penjamah makanan setiap dua bulan sekali.

Presiden juga memerintahkan setiap SPPG dilengkapi alat rapid test makanan sebelum dimakan dan didistribusikan, meniru praktik yang sudah diterapkan di SPPG milik Polri.

“Terkait dengan kejadian di Banggai, di mana pemasok ini sangat penting, maka seleksi terhadap supplier juga perlu dilakukan. Pak Presiden sudah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan,” tambah Dadan.

Baca juga: Pesan Prabowo untuk Siswa di Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Harapan dan Dampak Kebijakan Baru

Dadan menyatakan, keberadaan Perpres Tata Kelola MBG akan meningkatkan koordinasi sektor terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kependudukan serta Pembangunan Keluarga.

“Kita akan lebih intensif dalam aspek sanitasi dan higiene,” paparnya.

Sebelumnya, data menunjukkan lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan dari program MBG hingga 30 September 2025, akibat ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP saat pengadaan bahan baku, proses memasak, dan distribusi.

Tags: Kesehatan politik Program Pemerintah Pengawasan Makanan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan