Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peraturan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus keracunan massal yang terjadi dalam dua bulan terakhir yang menimpa ribuan penerima manfaat program tersebut.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan Baru
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, penyusunan Perpres ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, aturan ini diharapkan bisa memperjelas proses penanganan darurat, meningkatkan keamanan, sanitasi, dan higiene, serta memastikan kelancaran rantai pasok makanan.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dalam hal penanganan darurat keracunan, pemerintah berencana melibatkan lebih banyak puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) untuk meningkatkan mitigasi kesehatan di lapangan.
“Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat,” tutur Dadan.
Baca juga: Gelar Kebijakan Pajak Kendaraan di Sumatera Utara dan Aceh
Penguatan Pengawasan dan Kesiapan Operasional
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan mengoperasikan juru masak terlatih selama proses distribusi makanan.
Selain itu, bagi SPPG dengan kapasitas sumber daya manusia terbatas, jumlah penerima manfaat akan dibatasi guna memudahkan pengawasan dan penanganan.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” pungkas Dadan.
Lebih jauh, BGN akan melibatkan komite sekolah dalam pengawasan, serta rutin mengadakan pelatihan bagi penjamah makanan setiap dua bulan sekali.
Presiden juga memerintahkan setiap SPPG dilengkapi alat rapid test makanan sebelum dimakan dan didistribusikan, meniru praktik yang sudah diterapkan di SPPG milik Polri.
“Terkait dengan kejadian di Banggai, di mana pemasok ini sangat penting, maka seleksi terhadap supplier juga perlu dilakukan. Pak Presiden sudah memerintahkan agar di setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa digunakan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan,” tambah Dadan.
Baca juga: Pesan Prabowo untuk Siswa di Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Harapan dan Dampak Kebijakan Baru
Dadan menyatakan, keberadaan Perpres Tata Kelola MBG akan meningkatkan koordinasi sektor terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kependudukan serta Pembangunan Keluarga.
“Kita akan lebih intensif dalam aspek sanitasi dan higiene,” paparnya.
Sebelumnya, data menunjukkan lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan dari program MBG hingga 30 September 2025, akibat ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP saat pengadaan bahan baku, proses memasak, dan distribusi.
Tags: Kesehatan politik Program Pemerintah Pengawasan Makanan