Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizamy Karsayuda.

Gelar Kebijakan Pajak Kendaraan di Sumatera Utara dan Aceh

1 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan kebijakan penggantian pelat kendaraan dari Aceh ke pelat lokal sebagai upaya meningkatkan PAD. Kebijakan serupa juga dilakukan di Riau. Kebijakan ini menuai perhatian karena berhubungan dengan pendapatan daerah.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengintensifkan kebijakan penggantian pelat kendaraan dari Aceh berpelat BL menjadi pelat BK. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap normal dan sejalan dengan strategi daerah. Ia menilai bahwa hal ini merupakan fenomena umum di berbagai daerah dalam rangka menambah penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Menurut Rifqinizamy, pajak kendaraan menjadi sumber penerimaan utama pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa kendaraan perusahaan harus memakai pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya guna memastikan pajak masuk ke kas daerah bersangkutan.

“Secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar nanti begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya. Hal yang wajar bagi sebuah daerah,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur BRI Indra Utoyo Terkait Kasus EDC

Praktek Serupa dan Perlunya Regulasi Pusat

Politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga dilakukan di Riau. Gubernur Riau Abdul Wahid meminta sopir dan perusahaan agar segera mengubah pelat kendaraan sesuai domisili dan wilayah operasinya.

Dia menambahkan perlunya regulasi yang lebih proporsional dari pemerintah pusat guna menghindari konflik antarwilayah akibat kebijakan ini. “Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama. Beliau meminta kepada beberapa sopir untuk segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan agar segera mengubah pelatnya,” ujarnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh, dan Mensesneg saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh, dan Mensesneg saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

“Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” pungkas Rifqinizamy.

Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Fokus Kebijakan Bobby Nasution dan Reaksi Pemerintah Aceh

Diketahui, baru-baru ini beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menegur truk berpelat BL dari Aceh di Kabupaten Langkat. Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.

Bobby kemudian mendatangi sopir truk dan menyatakan, “Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu.” Ia juga menjelaskan bahwa mulai 2026, daerah akan menerapkan aturan wajib kendaraan operasional perusahaan memakai pelat sesuai domisili dan wilayah operasinya.

“Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” ujarnya setelah rapat di DPRD Sumut.

Regulasi tersebut dikatakan berlaku juga di daerah lain seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak mempersoalkan langkah Bobby Nasution, dan akan memantau perkembangan di lapangan.

“Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli). Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir. Ia menganggap polemik ini sebagai ”angin berlalu” dan menyebutnya sebagai “kicauan burung yang merugikan dia sendiri.”

Tags: Sumatera Utara pajak kendaraan pelat nomor Aceh pendapatan daerah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan