TikTok aktifkan kembali fitur siaran langsung (Live) di Indonesia setelah sempat dihentikan sementara sejak Sabtu (30/8/2025) malam.

Kementerian Kominfo Bubarkan Izin TikTok Terkait Data dan Judi Online

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Kementerian Kominfo membekukan sementara izin TikTok karena data yang tidak lengkap dan aktivitas judi daring. Langkah ini sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Pemerintah menuntut data lengkap terkait aktivitas selama demonstrasi dan judi online. TikTok menyampaikan bahwa kebijakan internal mereka mencegah memenuhi permintaan pemerintah. Kominfo menegaskan siap mengambil tindakan tegas untuk menjaga keamanan digital dan kedaulatan hukum nasional. Upaya ini termasuk pengawasan ketat terhadap platform digital agar berjalan sesuai peraturan dan tidak menyalahgunakan teknologi. Langkah ini diambil demi melindungi pengguna dan menjaga proses transformasi digital yang sehat dan adil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan menghapus sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil setelah pihak pemerintah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok itu.

Kominfo menyoroti adanya ketidaklengkapan data dari TikTok terkait aktivitas selama akhir Agustus 2025, termasuk saat demonstrasi besar-besaran yang berlangsung di Indonesia. Dari periode tersebut, data yang diserahkan hanya sebagian dan tidak lengkap, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pembekuan TDPSE ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bebas dari Intervensi

Penyebab Pembekuan Izin TikTok

Selain soal data dari demonstrasi Agustus, Kominfo juga menyebutkan adanya dugaan aktivitas judi daring melalui akun- akun TikTok yang turut menjadi alasan pembekuan sementara izin operasional perusahaan rintisan itu.

Alexander menambahkan bahwa adanya dugaan monetisasi dari siaran langsung yang terindikasi aktivitas perjudian online telah menyebabkan permintaan data dari pemerintah kepada TikTok. Data yang diminta mencakup lalu lintas pengguna, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.

Permintaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Gebyar Imunisasi Anak Dosis Nol Di Tasikmalaya Dorong Kesadaran Pentingnya Vaksinasi

Upaya Pemerintah Meminta Klarifikasi dan Tindakan Selanjutnya

Pihak Kominfo telah memanggil perwakilan TikTok sejak 16 September 2025 untuk memberikan penjelasan terkait data dan aktivitas perusahaan di platform mereka. TikTok diberikan batas waktu hingga 23 September 2025, tetapi kemudian menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal perusahaan.

Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan dari pemerintah secara lengkap.

Alexander menegaskan bahwa langkah tegas akan terus diambil demi melindungi keamanan nasional dan masyarakat, serta memastikan transformasi digital berlangsung secara adil, sehat, dan aman. Ia juga menyebutkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan hukum dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital yang dapat menimbulkan aktivitas ilegal.

Dalam konteks ini, seluruh PSE privat di Indonesia diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku. Kominfo berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap platform digital agar semua operasional berjalan sesuai tanggung jawab dan aturan yang ditetapkan.

Tags: pemerintah Indonesia TikTok Pengawasan Digital kominfo judi online

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan