JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan menghapus sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil setelah pihak pemerintah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan asal Tiongkok itu.
Kominfo menyoroti adanya ketidaklengkapan data dari TikTok terkait aktivitas selama akhir Agustus 2025, termasuk saat demonstrasi besar-besaran yang berlangsung di Indonesia. Dari periode tersebut, data yang diserahkan hanya sebagian dan tidak lengkap, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pembekuan TDPSE ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Bebas dari Intervensi
Penyebab Pembekuan Izin TikTok
Selain soal data dari demonstrasi Agustus, Kominfo juga menyebutkan adanya dugaan aktivitas judi daring melalui akun- akun TikTok yang turut menjadi alasan pembekuan sementara izin operasional perusahaan rintisan itu.
Alexander menambahkan bahwa adanya dugaan monetisasi dari siaran langsung yang terindikasi aktivitas perjudian online telah menyebabkan permintaan data dari pemerintah kepada TikTok. Data yang diminta mencakup lalu lintas pengguna, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.
Permintaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah untuk pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Gebyar Imunisasi Anak Dosis Nol Di Tasikmalaya Dorong Kesadaran Pentingnya Vaksinasi
Upaya Pemerintah Meminta Klarifikasi dan Tindakan Selanjutnya
Pihak Kominfo telah memanggil perwakilan TikTok sejak 16 September 2025 untuk memberikan penjelasan terkait data dan aktivitas perusahaan di platform mereka. TikTok diberikan batas waktu hingga 23 September 2025, tetapi kemudian menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal perusahaan.
Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan dari pemerintah secara lengkap.
Alexander menegaskan bahwa langkah tegas akan terus diambil demi melindungi keamanan nasional dan masyarakat, serta memastikan transformasi digital berlangsung secara adil, sehat, dan aman. Ia juga menyebutkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan hukum dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital yang dapat menimbulkan aktivitas ilegal.
Dalam konteks ini, seluruh PSE privat di Indonesia diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku. Kominfo berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap platform digital agar semua operasional berjalan sesuai tanggung jawab dan aturan yang ditetapkan.
Tags: pemerintah Indonesia TikTok Pengawasan Digital kominfo judi online