Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Pada sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat, hakim menyatakan, "Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan." Pernyataan tersebut disampaikan guna memastikan jalannya proses persidangan berjalan secara terbuka dan bebas dari pengaruh eksternal.
Baca juga: Industri Pengolahan Nonmigas Jadi Penopang Ekspor Nasional
Tujuan Sidang Praperadilan
Sidang ini diajukan Nadiem untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Gugatan ini kemudian terdaftar dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Dalam dokumen gugatan, tim hukum Nadiem menyoroti proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena didasarkan pada bukti yang tidak lengkap.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penetapan tersangka tidak memiliki cukup alat bukti, khususnya bukti audit kerugian negara yang seharusnya dihitung oleh instansi yang berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang," katanya. Hana menambahkan, "Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah."
Baca juga: Kemenkumham Terbitkan SK Pengurus PPP Versi Mardiono
Persoalan Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Spekulasi utama dalam gugatan ini menyangkut proses penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan ketidakmatekanan bukti terkait kerugian negara dalam proyek Chromebook saat era Nadiem. Penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku, bukan oleh Kejaksaan Agung tanpa dukungan bukti yang cukup.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status hukum Nadiem dalam kasus ini, sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan harus bersih dari intervensi atau pengaruh eksternal.
Tags: Hukum Indonesia Nadiem Makarim Kejaksaan Agung Sidang Praperadilan