Jakarta, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Supratman menyatakan bahwa saat menandatangani SK tersebut pada Rabu pagi (1/10/2025), tidak ada laporan keberatan dari pihak lain terkait pengakuan kepengurusan kubu Mardiono yang diterima oleh Kementerian Hukum.
“Dan jam 10 pagi saya tanda tangan (SK). Tidak ada keberatan sama sekali. Kami tidak menerima surat satu lembar pengaduan pun dari pihak manapun atas pendaftaran yang dilakukan oleh Pak Mardiono. Enggak ada satu pun,” ujar Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Akun Instagram Kejaksaan Agung Diretas, Tim Teknis Berusaha Pulihkan
Proses Penerbitan SK dan Konflik Internal
Supratman mengaku tidak mengetahui kapan kubu Mardiono memperoleh SK pengurusan partai tersebut dari Kementerian Hukum.
Namun, dia menjelaskan bahwa pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB, ada pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP ke Kementerian Hukum.
“Jadi, itu problemnya ya. Nah, karena itu sebagai keputusan tata usaha negara, tentu ada salurannya untuk kita lakukan,” kata dia.
Dalam konteks ini, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum tidak ikut campur dalam sengketa internal partai politik.
Ia menambahkan bahwa instansinya terus bertransformasi dengan memberikan layanan yang cepat dalam penerbitan dokumen, termasuk SK pengesahan pengurus partai politik.
“Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK-nya 2 jam, PKB 3 jam. Dan boleh tanya semua partai-partai politik terhadap layanan kita di Kementerian Hukum. Kita perlakukan sama. Sepanjang semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap,” ujar Supratman.
Baca juga: Industri Pengolahan Nonmigas Jadi Penopang Ekspor Nasional
Reaksi Kubu Penentang dan Klaim Cacat Hukum
Sebelumnya, kubu Agus Suparmanto menyatakan keberatan atas pengesahan SK PPP versi Mardiono oleh Menteri Hukum dan HAM.
Menurut mereka, keputusan tersebut dianggap cacat secara hukum karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy menyatakan bahwa kubu Mardiono tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik internal di PPP.
“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” ujar Romahurmuziy, Kamis malam.
Dia menambahkan bahwa Mahkamah Partai PPP tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Selain itu, Romahurmuziy menegaskan bahwa dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah terpilih secara aklamasi.
“Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut,” tegas Romahurmuziy.
Tags: Politik Indonesia PPP Kementerian Hukum dan HAM SK pengurus partai Konflik internal partai