Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil karena dinilai melanggar kewajiban sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) privat berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam pernyataan resminya pada hari Jumat.
Alasan Pemerintah Membekukan TDPSE TikTok
Alexander menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena TikTok dianggap tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan data dan aktivitasnya di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya aktivitas monetisasi terkait siaran langsung dari akun-akun yang diduga mengandung aktivitas perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi mengajukan permintaan data lengkap, yang mencakup traffic, aktivitas live streaming, dan data monetisasi, termasuk jumlah serta nilai gift yang diberikan selama siaran tersebut.
Proses Permintaan Data dan Viability TikTok
Komdigi telah mengundang TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. Namun, perusahaan tersebut menyampaikan melalui surat resmi tertanggal 23 September bahwa kebijakan internalnya menghalangi mereka memenuhi permintaan data tersebut. Mereka beralasan memiliki prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data dan tidak dapat menyampaikan data yang diminta sesuai ketentuan tersebut.
Permintaan data ini berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses kepada data kepada pemerintah demi pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Fitur TikTok Live kini sudah dapat diakses. Fitur siaran langsung atau live di aplikasi TikTok sempat tidak dapat digunakan pada Sabtu (30/8/2025). Hilangnya akses ke fitur live ini terjadi bersamaan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah lain.
Baca juga: Kemenkes Tingkatkan Sistem Pelaporan dan Sertifikasi Program Makan Bergizi Gratis
Langkah Tegas Pemerintah dan Perlindungan Digital
Alexander menegaskan bahwa langkah pembekuan TDPSE ini tidak hanya administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya perlindungan nasional dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan hukum di ruang digital serta menjamin transformasi digital berlangsung secara sehat dan adil.
Selain itu, Komdigi menekankan perlindungan terhadap pengguna, termasuk kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital yang dapat digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dia menyatakan, semua PSE privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh platform digital terdaftar agar operasionalnya berjalan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan.
Baca juga: Tim Transformasi Polri Tunduk pada Komite Reformasi Presiden
Peran TDPSE dan Standar Regulasi di Indonesia
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh kementerian kepada penyelenggara sistem elektronik. Dasar hukum penerbitan TDPSE terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai syarat beroperasi secara legal di Indonesia.
Meski TikTok saat ini masih dapat diakses dan aplikasi tersebut dibuka di Jakarta pada Jumat pukul 11.50 WIB, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan kebijakan perlindungan masyarakat digital di Indonesia dipatuhi.
Tags: TikTok Kementerian Komunikasi dan Digital Peraturan Digital Pengawasan Digital