Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan lima tersangka terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kelimanya telah mengetahui bahwa dana hibah tersebut secara rutin diberikan setiap tahun. Mereka kemudian melakukan praktik memberikan uang muka atau ijon kepada anggota DPRD agar proses pencairan dana desa dapat dipercepat.
“Untuk mendapatkan proyek tersebut, ya atau proposalnya tersebut disetujui, nah para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan maka terjadilah penyuapan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kurangnya Pemahaman atas Kebutuhan Rakyat
Asep menambahkan bahwa para koordinator lapangan (korlap) ini mengejar dana hibah agar dapat digunakan di wilayah mereka masing-masing. Mereka tidak menegtahui program apa yang sebenarnya diperlukan masyarakat setempat. Dana yang diperoleh pun sering disalahgunakan.
“Ternyata ini lain justru disimpangkan ya, karena memang anggaran ini setiap tahun ada ya, sudah tersedia. Jadi, kemudian setiap orang atau setiap kelompok ini berlomba-lomba untuk mendapatkan itu. Hasil kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal,” kata dia.
Baca juga: Dampak Pengaruh Politikus di BUMN dan Revisi Undang-Undang
Rinci Keuangan dan Distribusi Dana
Sementara itu, selama periode 2019 hingga 2022, eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menerima total dana hibah pokok Rp398,7 miliar. Pencairan dana ini terbagi dalam empat tahun: Rp54,6 miliar pada 2019; Rp84,4 miliar pada 2020; Rp124,5 miliar pada 2021; dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada lima korlap yang menjalankan peran sebagai penerima utama. Para korlap ini membuat proposal pengajuan dana, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri.
Selain itu, terdapat kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain di luar Kusnadi. Rinciannya, korlapmengantongi keuntungan 5-10 persen, pengurus pokmas menerima 2,5 persen, dan admin yang mengurus proposal serta LPJ mendapatkan sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ungkap dia.
Baca juga: Evakuasi Korban Serangan KKB di Yahukimo Berhasil Dipercepat
Penyataan Penahanan dan Tuduhan Hukum
Atas temuan tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka untuk periode 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih. Satu tersangka lain meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, ditahan mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Korupsi KPK Dana Hibah Jawa Timur penahanan