Artis Nikita Mirzani mengonfirmasi bahwa dirinya telah mendapatkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait laporannya tentang dugaan suap yang dilakukan beberapa penegak hukum.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Nikita menyampaikan bahwa dirinya baru menerima surat panggilan dari KPK pada hari itu dan siap memenuhi panggilan tersebut.
"Aku juga baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah," katanya.
Nikita menyatakan kesiapan untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Siap dong...siap (diperiksa)," ujarnya.
Selain itu, Nikita juga menjelaskan bahwa biasanya penyidik langsung datang ke rumah tahanan jika seseorang sedang dalam status tahanan.
"Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya ke rutan," imbuhnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Anaknya
Rekaman Suara dan Dugaan Suap
Dalam sidang yang sama, Nikita memutar rekaman yang diduga berisi suara Reza Gladys yang tengah menyuap sejumlah penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian hingga jaksa.
Dia menduga bahwa suap tersebut berkaitan dengan percepatan proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Nikita menyampaikan rasa kecewa terhadap statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut dan menegaskan bahwa uang yang diterima bukanlah hasil dari pemerasan, melainkan untuk keperluan pekerjaan.
"Perasaan saya tidak habis pikir kenapa saya bisa ditahan. Saya menerima uang itu betul-betul untuk pekerjaan. Dari dulu saya tidak pernah memeras orang," katanya di depan majelis hakim.
Ia juga menilai bahwa proses hukum yang dijalani terkesan tidak wajar.
"Cepat sekali saya ditetapkan dan ditahan. Enggak sampai satu bulan. Saya pikir hukum di Indonesia adil, ternyata tidak seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Pencucian Uang
Bukti Laporan ke KPK dan Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Nikita sempat mengunggah bukti laporan ke KPK melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut menampilkan tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 yang tertanggal 8 Agustus 2025.
Pada unggahan itu, Nikita menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindakan suap terhadap penegak hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meskipun Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).