Aktris Nikita Mirzani menyapa pengunjung yang menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025)

Nikita Mirzani Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Pencucian Uang

1 jam lalu | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Nikita Mirzani dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari jaksa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. Ia pasrah menghadapi apa pun keputusan jaksa. Daripada proses hukum biasa yang memakan waktu berbulan-bulan, proses Kasus Nikita berlangsung sangat cepat. Meski curiga, Nikita akan mengikuti jalannya proses hukum. Dia didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys. Jaksa menyebut Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta Rp 5 miliar. Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar tapi tetap melapor ke polisi. Nikita dijerat dengan beberapa pasal pidana dan UU ITE.

Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada Kamis, 9 Oktober 2025. Nikita menyatakan akan menerimanya apa pun besarnya tuntutan tersebut, bahkan jika mencapai 100 tahun penjara atau satu masa jabatan. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2025.

Nikita menganggap sejak awal penahanannya, kasus yang menjeratnya sudah diatur sedemikian rupa. Dia berpendapat bahwa penahanan yang dialaminya terasa sangat berbeda dari proses hukum umum yang biasanya berlangsung selama tujuh hingga delapan bulan sejak laporan polis hingga penetapan tersangka. Ia menilai prosesnya jauh lebih cepat dan menganggap hal ini janggal.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Anaknya

Proses Hukum dan Tuduhan yang Dihadapi

Nikita membandingkan proses hukum yang dialaminya dengan pengalaman orang lain, yang biasanya membutuhkan waktu cukup lama. Dia menyebut, dalam kasusnya, penetapan tersangka terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan, yang menurutnya sangat tidak biasa. Meski merasa ada kejanggalan dengan proses hukum tersebut, Nikita menyatakan akan tetap mengikuti jalannya proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski Reza sempat setuju memberikan Rp 4 miliar, ia tetap melapor ke Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tags: Kasus Hukum pencucian uang Nikita Mirzani pemerasan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan