Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan lamanya proses dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk masyarakat di Provinsi Jawa Timur pada 2019-2022. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak akhir tahun 2022 dan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022. KPK akhirnya mengumumkan 21 tersangka pada Kamis (2/10/2025).
Proses Penanganan Kasus yang Memakan Waktu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini memerlukan waktu lama karena dana hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Timur. "Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Kasus ini berawal dari penangkapan Sahat Tua Simanjuntak dan melibatkan proses pengecekan luasnya penggunaan dana yang disalurkan ke berbagai kabupaten di wilayah itu.
Baca juga: Transformasi Digital Pastikan Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran
Pengecekan Dana Hibah dan Temuan Penyaluran
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dana hibah tersebut diberikan kepada setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur. Asep menambahkan bahwa pihaknya harus meneliti berapa banyak dana yang dikucurkan dan berapa bagian yang dikutip atau diselewengkan oleh para tersangka. "Misalkan digunakan untuk pembangunan jalan, yang digunakan untuk pembangunan jalan itu berapa juta dari nilai yang sebenarnya?" kata dia. Ia menegaskan langkah itu dilakukan untuk memastikan ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut selama 2019 sampai 2022.
Baca juga: KPK Periksa Eks Menteri dan Gubernur Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa setelah menyelidiki dan melakukan penyidikan secara menyeluruh, mereka akhirnya menetapkan 21 tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta. Di antara tersangka itu termasuk eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan anggota DPR RI Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. KPK juga menahan empat tersangka pemberi suap yang terdiri dari Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, eks Kepala Desa dari Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung. Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini diancam pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta merujuk pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.