JAKARTA, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen. Pengesahan ini menandai perubahan nomenklatur dan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait rancangan undang-undang tersebut. Ia bertanya kepada peserta rapat apakah mereka setuju untuk mengesahkan revisi UU BUMN menjadi undang-undang, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Proses Pembahasan dan Revisi Regulasi
Anggota Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebutkan bahwa penyusunan draf revisi UU BUMN dilakukan secara mendalam melalui pembentukan panitia kerja khusus. Proses pembahasan turut melibatkan partisipasi publik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang melibatkan sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Beberapa institusi yang dilibatkan meliputi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
Hasil dari proses tersebut menghasilkan 12 pasal yang mengalami revisi, termasuk di antaranya penegasan pembentukan BP BUMN yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang BUMN serta penetapan kepemilikan saham seri A yang dimiliki negara.
Revisi lain meliputi penataan struktur saham perusahaan induk holding investasi dan operasional, larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, serta penguatan posisi dewan komisaris di holding agar diisi kalangan profesional. Kementerian Keuangan juga mendapatkan kewenangan lebih besar dalam pengawasan keuangan BUMN, serta penataan kewenangan BP BUMN untuk memperkuat peran mereka secara keseluruhan.
Selain itu, ketentuan mengenai kesetaraan gender di jabatan direksi dan komisaris, pengaturan perpajakan atas transaksi holding maupun pihak ketiga, serta pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN tertentu juga menjadi bagian dari revisi. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN turut diatur dalam aturan ini.
Baca juga: Prabowo Inspektur Upacara HUT TNI ke-80 di Monas
Urgensi dan Tujuan Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki empat prioritas utama dalam revisi UU BUMN. Pertama, menata kelembagaan agar fungsi regulator dan operasional berjalan lebih tegas dan sinergis. Kedua, memperkuat tata kelola BUMN yang berlandaskan prinsip akuntabel dan transparan.
Urgen ketiga adalah memberikan kepastian hukum mengenai posisi BUMN sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Terakhir, pemerintah menegaskan BUMN harus menjadi katalis pembangunan ekonomi nasional, tidak hanya sebagai penyumbang dividen tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemerintah Tubuhkan Standar Teknik dan Pendampingan Pondok Pesantren
Larangan Rangkapan Jabatan dan Peran Strategis BUMN
Salah satu ketentuan utama dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai anggota komisaris BUMN. Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diumumkan pada 28 Agustus 2025.
Rini Widyantini menegaskan, ketentuan tersebut berlaku sejak putusan MK dibacakan dan diharapkan mampu menjadikan BUMN berperan lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif secara global. Ia menyatakan, penguatan kerangka hukum ini diharapkan mampu menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Tags: Revisi Regulasi UU BUMN BUMN Baru Pembahasan DPR Tata Kelola Korporasi