Ilustrasi Gedung KPK

KPK Periksa Eks Menteri dan Gubernur Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

KPK mengungkap kaitan mantan Menteri dan Gubernur Jawa Timur dalam kasus dana hibah pokmas. Abdul Halim Iskandar, La Nyalla, dan Khofifah diperiksa terkait dana tersebut. Dugaan korupsi terjadi saat Abdul Halim masih DPRD Jawa Timur. KPK mendalami program KONI dan alur dana hibah. 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Penyelidikan fokus pada pembagian dana dan hubungan Pemprov dan DPRD. Empat tersangka pemberi suap juga ditahan di Rutan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kaitan antara mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mandes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mahdlatitta, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur selama periode 2019-2022.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Abdul Halim Iskandar pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebelum diangkat menjadi Menteri oleh Presiden Joko Widodo. Saat masa jabatannya, dugaan korupsi dana hibah tersebut terjadi, sehingga penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Asep menegaskan, “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Di sisi lain, KPK menjelaskan bahwa La Nyalla sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Saat ini, KPK masih menyelidiki program yang dilakukan KONI terkait dengan dana hibah pokir yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” terang Asep.

Untuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah, KPK menelusuri keterkaitan dana hibah yang diduga dikorupsi terkait dengan peran Pemda melalui proses pembagian dan aturan terkait dana tersebut. Penyidikan difokuskan pada alur aturan pembagian dana hibah pokir serta hubungan antara Pemprov Jatim dan DPRD yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut.

Asep menambahkan, “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya.”

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.

Di antara tersangka tersebut, terdapat nama-nama seperti eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan anggota DPR RI AA La Nyalla Mahmud Mahdlatitta, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim. Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak selama periode yang sama.

Selain itu, KPK menahan empat tersangka pemberi suap yang melibatkan Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 berstatus swasta dari Gresik; Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar; Sukar, eks Kepala Desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, maupun Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dihubungkan dengan KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Tags: Korupsi KPK Dana Hibah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan