Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep menambahkan bahwa langkah pengembalian dana dari biro travel ini membantu memperjelas proses penyelidikan kasus yang tengah berlangsung.
Menurutnya, uang tersebut terkait dengan dugaan adanya praktik kick back serta aliran dana yang mengalir dari jemaah ke travel, kemudian ke oknum pegawai Kementerian Agama, hingga pihak lain yang terlibat.
Baca juga: BNPT Kunjungi Eks Jihadis di Semarang siapkan Pembinaan
Pengembalian Uang Sebelumnya dari Asosiasi Travel
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah biro travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan terakhir, ada penerimaan pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan maupun PPIHK, baik secara langsung maupun melalui asosiasi tersebut.
Namun, Budi tidak merinci jumlah uang yang telah dikembalikan ke KPK.
Dia menegaskan bahwa dana tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan perkara kuota haji dan akan diverifikasi lebih lanjut.
Budi juga mengharap langkah pengembalian dana ini menjadi bentuk sikap kooperatif dari pihak biro perjalanan haji yang terlibat.
Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum terkait kasus kuota haji dapat berjalan lebih efektif dan KPK mampu segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tags: Korupsi KPK Kuota Haji pengembalian dana biro travel haji