Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/9/2025).

Kepengurusan PPP Versi Pemerintah Disahkan, Perselisihan Berlanjut

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Perselisihan internal PPP semakin memanas setelah pengesahan kepengurusan versi pemerintah. Mardiono disahkan sebagai Ketua Umum baru. Kubu lain keberatan dan akan lakukan upaya hukum. Tarik-menarik ini menunjukkan dinamika di tubuh PPP. Pemerintah mengakui kepengurusan Mardiono meski muncul penolakan. Perselisihan berakar pada proses pendaftaran dan legalitas kepengurusan. Kubu Agus Suparmanto klaim tidak mengajukan berkas resmi dan menilai SK cacat hukum. Mardiono mengajak seluruh kader bersatu dan membangun kembali partai. Mereka berencana melengkapi struktur dan menggelar musyawarah wilayah. Upaya terkini menunjukkan kondisi internal PPP yang masih bergejolak.

Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencapai babak baru setelah pemerintah mengesahkan struktur kepengurusan versi kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Senin (1/10/2025), Menteri Hukum dan HAM menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Mardiono, menandai pengakuan resmi pemerintah atas kepengurusan tersebut.

Sekitar sehari sebelumnya, Supratman Andi Agtas, Dirjen Administrasi dan Hukum Umum, mengonfirmasi telah menandatangani SK tersebut dan menyerahkan dokumen kepada pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kepengurusan tersebut berdasarkan pendaftaran yang dilakukan Mardiono setelah mengikuti hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September lalu. Selain itu, permohonan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Ditjen AHU.

Kontroversi Internal PPP dan Pendaftaran Kubu Lawan

Setelah dilakukan penelusuran, terbukti bahwa tidak terdapat perubahan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar. Supratman menegaskan, dokumen yang dia tandatangani adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyerahkannya ke pegawai Kemenkumham.

Sementara itu, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah kubu yang menyalurkan klaim sebagai Ketua Umum PPP, yakni Agus Suparmanto, sudah mendaftar secara resmi kepada otoritas terkait. Supratman menegaskan, ia belum pernah bertemu langsung dengan Agus, sehingga tidak mengetahui mekanisme pendaftaran kubu lawan tersebut.

Agus, yang merupakan figur eksternal PPP, diusung menjadi ketua umum oleh sejumlah pihak dalam Muktamar X yang dipelopori oleh Muhammad Romahurmuziy dan timnya. Pengusungan ini mengandung syarat perubahan AD/ART yang mengatur bahwa calon ketua umum harus dari internal partai.

Baca juga: Pemerintah Tubuhkan Standar Teknik dan Pendampingan Pondok Pesantren

Mardiono Ucapkan Terima Kasih dan Ajak Persatuan

Setelah kepengurusannya disahkan pemerintah, Mardiono menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pemerintah atas pengakuan tersebut. Ia juga mengajak seluruh kader PPP untuk bersatu membangun kembali kekuatan partai.

Mardiono menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi faksi dalam tubuh PPP karena proses Muktamar X telah selesai. Ia menekankan pentingnya bergabung dan saling menyatukan langkah demi kekuatan bersama.

"Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung)," ujar Mardiono di Jakarta Selatan, Kamis malam. Ia menyebutkan, strategi berikutnya adalah melengkapi struktur di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Wilayah, dan Cabang.

Pihaknya juga akan menyelenggarakan musyawarah wilayah yang melibatkan 38 pengurus provinsi serta konsolidasi pengurus di tingkat cabang yang jumlahnya lebih dari 500 unit. Mardiono membuka pintu bagi Agus dan Romahurmuziy untuk bersatu dalam kepengurusan yang baru dan menjamin akan memberikan posisi kepada Romahurmuziy di DPP melalui proses musyawarah.

Baca juga: DPR Resmikan Revisi UU BUMN, Bentuk Badan Pengatur Baru

Kubu Agus Tolak Pengesahan Pemerintah, Klaim Legalitas Jadi Sengketa

Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto menyatakan keberatan terhadap pengesahan tersebut oleh Menteri Hukum dan HAM. Mereka berpendapat, dokumen yang dikeluarkan cacat secara hukum karena proses yang tidak memenuhi syarat tertentu.

Romy, salah satu kubu lawan, menyatakan bahwa SK yang dikeluarkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak memenuhi delapan poin yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 34/2017. Ia juga menegaskan, Mahkamah Partai PPP tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya konflik internal.

Romy menambahkan, dalam Muktamar X PPP, Mardiono tidak pernah secara aklamasi meraih kemenangan. Ia mengungkapkan bahwa mereka berencana melakukan langkah politik, administratif, dan gugatan hukum untuk membatalkan SK tersebut jika diperlukan, sebagai upaya menegakkan legitimasi proses tersebut.

Tags: Politik Indonesia PPP Mardiono konflik internal Agus Suparmanto

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan