Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sidang ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon. Nadiem menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten Pasaribu, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diadakan hari ini, tepatnya pada Senin (6/10/2025). Selain mendengarkan jawaban dari Kejagung, sidang juga akan melanjutkan agenda penyampaian replik dan duplik oleh kedua pihak yang bersengketa.
Dalam sidang ini, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Nadiem sebagai calon tersangka. Mereka juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan penahanan terhadap Nadiem.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian, pihak Nadiem menilai bahwa tindakan Kejagung tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. Mereka juga menyampaikan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi fokus kasus.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa program digitalisasi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan belum memiliki struktur atau alokasi anggaran yang jelas. Mereka meminta agar penetapan tersangka tersebut dibatalkan dan jika kasus berlanjut ke tahap penuntutan, Nadiem dapat direkomendasikan mendapatkan tahanan rumah atau tahan kota, bukan penahanan penjara.
Tags: Korupsi Nadiem Makarim Praperadilan Kejaksaan Agung Digitalisasi Pendidikan