Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Lagi di PN Jaksel

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar di PN Jaksel. Nadiem mengajukan permohonan batal penetapan tersangka. Ia menilai proses penetapan tersangka cacat formal dan menyalahi prosedur. Kejagung menganggap proses resmi dan sah. Kuasa hukum menegaskan Nadiem tidak keuntungan pribadi dalam kasus ini. Mereka juga mengkritik tindakan Kejagung sebagai sewenang-wenang. Sidang ini menjadi bagian dari sengketa hukum yang terus berlangsung. Nadiem menuntut keadilan dan prosedur yang sesuai aturan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sidang ini berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon. Nadiem menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Rio Barten Pasaribu, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diadakan hari ini, tepatnya pada Senin (6/10/2025). Selain mendengarkan jawaban dari Kejagung, sidang juga akan melanjutkan agenda penyampaian replik dan duplik oleh kedua pihak yang bersengketa.

Dalam sidang ini, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Nadiem sebagai calon tersangka. Mereka juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bersamaan dengan penahanan terhadap Nadiem.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, pihak Nadiem menilai bahwa tindakan Kejagung tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana. Mereka juga menyampaikan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi fokus kasus.

Kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa program digitalisasi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan belum memiliki struktur atau alokasi anggaran yang jelas. Mereka meminta agar penetapan tersangka tersebut dibatalkan dan jika kasus berlanjut ke tahap penuntutan, Nadiem dapat direkomendasikan mendapatkan tahanan rumah atau tahan kota, bukan penahanan penjara.

Tags: Korupsi Nadiem Makarim Praperadilan Kejaksaan Agung Digitalisasi Pendidikan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan