Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (kiri) dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/8/2025).

Eks Direktur Utama PT Taspen Hadapi Sidang Vonis Korupsi

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, menghadapi sidang vonis kasus korupsi pada 6 Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam investasi fiktif dan penerimaan suap. Jaksa menuntut hukuman penjara serta penggantian kerugian negara. Kasus ini juga melibatkan tersangka lain, Ekiawan Heri Primaryanto. Pengadilan akan mengumumkan putusan terhadap keduanya hari itu.

Jakarta, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dijadwalkan menghadiri sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi investasi fiktif pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), agenda sidang hari itu adalah untuk membaca putusan hakim.

Sebelumnya, Antonius Kosasih mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp 34,3 miliar. Dana tersebut diterima dari sejumlah transaksi investasi fiktif yang dilakukan terdakwa.

Selain pidana penjara, Jaksa menuntut agar Antonius membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar serta sejumlah valas, seperti 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, selain uang tunai Rp 2,87 juta.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Lagi di PN Jaksel

Uang Pengganti dan Sanksi Tambahan

Jika Antonius tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.

Kasus ini diketahui berawal dari dugaan bahwa Antonius menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan menginvestasikan dana sebesar Rp 1 triliun ke dalam reksadana I-Next G2. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Selain Antonius, terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), juga menghadapi tuntutan. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 253,66 dolar AS dengan subsider 2 tahun penjara.

Keduanya dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diberi tambahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Hukum Korupsi PT Taspen sidang

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan