Ajie Darmaji, suami dari almarhumah komedian Mpok Alpa, menjelaskan tentang langkah hukum yang diambil terkait pengajuan perwalian untuk anak-anak mereka. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan berkaitan dengan warisan, melainkan untuk keperluan administrasi anak-anaknya.
Dalam wawancara di acara FYP Trans 7, Ajie menyatakan, "Kami mau menyelesaikan administrasi. Jadi, kami buat perwalian anak biar yang belum bisa tanda tangan saya wakilin sebagai ayah. Kalau si kakak kan sudah bisa tanda tangan. Tanda tangan ini buat administrasi aja, seperti sekolah atau paspor." Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut semata-mata demi keperluan administrasi dan bukan soal pembagian harta.
Penjelasan Ajie tentang Miskomunikasi dan Klarifikasi Harta
Ajie mengakui adanya ketidaksepahaman dengan Mpok Banong, kakak iparnya, yang sempat menduga bahwa langkah hukum tersebut terkait dengan harta peninggalan almarhum Mpok Alpa. Ia menegaskan, bahwa semua urusan keuangan telah diselesaikan dan tidak ada konflik terkait harta.
"Miskom aja sama Mpok Banong. Nyangkanya waris, padahal ini perwalian anak. Semua uang sudah clear, sudah nggak konflik sama sekali. Kita sudah ketemu Mpok Banong," ujarnya.
Baca juga: Angelina Jolie Kritik Situasi Politik dan Kebebasan Amerika
Situasi Keluarga dan Kondisi Hati Ajie Setelah Kehilangan
Ajie mengungkapkan, komunikasi masih mengalami kendala karena suasana berduka yang sedang dirasakan keluarganya. Ia menyebutkan bahwa, "Saat ini almarhumah kan juga belum 40 hari. Kondisi saya masih suka blank, belum connect kalau diajak ngomong."
Dengan kondisi tersebut, Ajie berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait langkah hukum yang diambilnya. Ia menegaskan bahwa motif utama dari langkah tersebut adalah untuk memastikan kebutuhan dan hak-hak anak-anak tetap terlindungi meski mereka kehilangan sosok ibu.
Baca juga: Pemilik Vespa Pink Klarifikasi Tuduhan Penganiayaan
Regulasi Perwalian Anak dalam Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai perwalian anak diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut aturan tersebut, perwalian diberikan kepada orang tua yang masih hidup apabila salah satu dari mereka meninggal dunia.
Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak anak, termasuk aspek pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta warisan. Jika anak masih di bawah umur dan belum cakap hukum, wali tetap memiliki hak mewakili anak dalam berbagai urusan administratif dan legal, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, maupun urusan perbankan.
Aspek Perwalian pada Hukum Indonesia | |
---|---|
Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata |
Fokus | Melindungi hak-hak anak dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan harta warisan |
Wali | Orang tua yang masih hidup, atau ditunjuk sebagai wali jika orang tua tidak ada |
Urusan Wali | Mewakili anak dalam urusan administrasi, keuangan, dan legal |
Tags: Hukum Indonesia Mpok Alpa Ajie Darmaji Perwalian Anak keluarga selebriti