Presiden Prabowo Subianto menganugerahi Bill Gates, tokoh filantropi global dan pendiri Gates Foundation, dengan Bintang Jasa Utama dalam sebuah upacara yang digelar di Landmark Room, Hotel Millennium Hilton New York One UN Plaza, Amerika Serikat, pada Selasa (23/9/2025).
Penganugerahan ini diberikan sebagai penghormatan atas jasa dan dedikasi Bill Gates yang dinilai luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia di berbagai bidang.
Prabowo menambahkan bahwa pemberian penghargaan ini juga merupakan pengakuan terhadap kontribusi Gates terhadap Indonesia, terutama di bidang kesehatan, termasuk bantuan riset, pencarian benih terbaik, serta pengembangan obat dan vaksin.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa terdapat peluang kerja sama di berbagai bidang antara pemerintah Indonesia dan Gates Foundation. Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait, termasuk kementerian luar negeri, aktif menjalin komunikasi dengan yayasan Bill Gates untuk mengembangkan proyek-proyek kemanusiaan.
Salah satu fokus utama dari kerjasama tersebut adalah program yang membantu kelompok masyarakat paling lemah, termasuk mengatasi kemiskinan, kelaparan, dan memperkuat sektor pendidikan. Menurut Prabowo, "Pendidikan kunci masa depan kita."
Penghargaan Bintang Jasa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam UU tersebut, Bintang Jasa terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Pasal 28 dari UU 20/2009 juga mengatur tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang agar dapat memperoleh Bintang Jasa, meskipun detailnya tidak disebutkan dalam sumber ini.
Penghargaan ini menegaskan posisinya sebagai bentuk negara apresiasi terhadap individu yang telah memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara melalui dedikasi dan kontribusi luar biasa.
Tags: Indonesia Kemanusiaan kesejahteraan Bill Gates Bintang Jasa Utama Kerja sama