Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi polemik terkait desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikabarkan diagunkan ke bank. Muhaimin menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kasus baru melainkan bagian dari masalah lama yang hingga kini belum terselesaikan. "Iya memang banyak hal yang harus kita tangani ya," ujarnya di Jakarta.
Muhaimin menambahkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, menegaskan bahwa akar permasalahan tersebut sudah menumpuk selama sekitar 10 tahun dan membutuhkan perhatian serius. Ia menegaskan bahwa solusi dari persoalan ini harus dilakukan secara komprehensif agar proaktif menyelesaikan masalah yang menimpa desa-desa tersebut.
Baca juga: PKB Usulkan Rp165 Triliun untuk Infrastruktur Pertanian
Isu Agunan Desa Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Perkembangan polemik ini diawali dari pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto. Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa, 16 September 2025, Yandri mengungkapkan bahwa desa yang bermasalah tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman bank sejak tahun 1980. Ia menyebutkan bahwa desa tersebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan dikatakan sebagai agunan pinjaman yang kemudian menyebabkan desa tersebut dilelang.
Yandri menyampaikan, "Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang." Ia juga menambahkan bahwa desa tersebut bahkan dipasangi plang penyitaan dan masyarakat desa diusir dari wilayah mereka.
Ia mengaku heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan pinjaman bank selama hampir 45 tahun tanpa adanya solusi yang efektif. Yandri menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pendekatan keras terhadap masalah ini, khususnya di wilayah Bogor dan sekitarnya, yang memiliki desa-desa yang mengalami situasi serupa.
Pengakuan ini menyoroti kompleksitas persoalan aset desa yang telah ada sejak zaman kolonial dan masa awal kemerdekaan, serta menimbulkan keprihatinan terhadap perlakuan terhadap warga desa yang terdampak tindakan pengusiran dan penyitaan aset mereka. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan dan mengatasi permasalahan ini agar tidak terus berulang dan mampu menjaga keberlangsungan desa-desa di Indonesia.
Tags: Pembangunan desa desa diagunkan masalah aset desa Bogor politik desa