Ilustrasi Kementerian BUMN. Daftar wamen yang rangkap komisaris BUMN.

DPR RI Dorong Aturan Wamen Tak Rangkep Jabatan Komisaris BUMN

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

DPR RI mendesak pengaturan larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dalam revisi UU BUMN, sementara MK memberi tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah menyesuaikan aturan tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang BUMN diatur larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan RUU BUMN yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Mufti mengingatkan bahwa saat ini banyak wamen yang menduduki posisi strategis sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Ia menegaskan, "Wakil menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang sangat strategis."

Dirinya berharap, RUU BUMN nanti mengatur larangan tersebut agar tidak terjadi lagi rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu profesionalitas dan transparansi. "Kami ingin memastikan bahwa di rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat saat itu begitu kecewa dengan di tengah rakyat akses pekerjaan sangat sulit tapi di sisi lain," katanya.

Mufti juga menyoroti bahwa posisi komisaris sebaiknya diisi oleh talenta-talenta muda berbakat, bukan oleh pejabat wamen yang telah bergabung di posisi lain. Ia berharap, "Harapan kami, kami minta dipastikan di undang-undang nanti yang akan disahkan oleh pemerintah, kami harap, bagaimana dipastikan wamen tidak boleh menjabat di komisaris BUMN agar komisaris-komisaris itu bisa diisi oleh talenta-talenta pemuda berbakat kita."

Baca juga: Prabowo Subianto Berpidato di Sidang PBB, Indonesia Dapat Perhatian Internasional

Evaluasi Penempatan Pejabat Negara di Komisaris BUMN

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penugasan pejabat negara sebagai komisaris BUMN merupakan bagian dari tugas resmi pemerintah sesuai kebutuhan dan fungsi lembaga. "Saudara-saudara kita yang menjabat di komisaris itu bagian dari penugasan-penugasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Contohnya, Wamenkomdigi diberi tugas menjadi Komisaris Utama di Telkom," ujarnya pada Rabu (17/9/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penempatan tersebut. "Nanti akan kita lihat dan evaluasi, pertama dari sisi peraturan perundang-undangan, kedua dari sisi fungsinya," katanya.

Baca juga: Dukungan Indonesia terhadap Kemerdekaan Palestina di PBB

Aturan MK dan Masa Penyesuaian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Namun, MK memberikan waktu tenggang selama dua tahun kepada pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa transisi ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan.

"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.

Menurut MK, waktu dua tahun cukup untuk pemerintah melakukan restrukturisasi jabatan di BUMN agar posisi yang saat ini diduduki oleh pejabat negara bisa digantikan oleh tenaga profesional dan berkeahlian sesuai regulasi. "Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Enny.

Tags: pemerintah DPR UU BUMN regulasi Wakil Menteri Komisaris BUMN MK

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan