JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan dan mengesahkan calon Hakim Agung serta Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Tahun 2025 melalui keputusan yang diambil dalam rapat paripurna hari Selasa.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan bahwa setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, sebanyak 13 calon awal disaring kembali menjadi 10 calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Dalam penjelasannya, Dede menekankan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat karena posisi hakim, khususnya di tingkat Mahkamah Agung, memiliki peran yang sangat strategis dan dianggap sebagai 'wakil Tuhan' dalam sistem peradilan. Ia menambahkan, "Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Hal ini kewenangannya hakim yang sangat luar biasa."
Selain itu, menurut pantauan, calon-calon hakim tersebut akan menjalani proses persetujuan akhir dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.
Sebelum pengesahan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para anggota DPR yang hadir, "Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?"
Para anggota DPR secara serentak menyatakan setuju, menandai persetujuan mereka terhadap hasil uji kelayakan tersebut.
Pengesahan ini menegaskan komitmen DPR dalam memastikan proses seleksi hakim dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menempatkan aspek kualitas dan integritas dalam pengangkatan pejabat peradilan tertinggi di Indonesia.
Tags: Hak Asasi Manusia DPR RI Hakim Agung Mahkamah Agung seleksi hakim