JAKARTA, DPR RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 sebagai undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi partai politik di DPR apakah RUU APBN yang telah melalui proses pembahasan dengan pemerintah dapat disetujui untuk diundangkan. "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat di ruang sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Respon dari anggota dewan yang hadir cukup positif dan menyatakan kesepakatan untuk menyetujui RUU tersebut. Proses pembahasan RUU APBN dilakukan secara berjenjang di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebelum akhirnya disahkan dalam sidang paripurna.
Pemerintah bersama Banggar DPR RI menetapkan target pendapatan negara untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Di sisi lain, rencana belanja negara di tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp 3.842,7 triliun, sehingga secara keseluruhan APBN 2026 diproyeksikan memiliki defisit sebesar Rp 689,1 triliun.
Setelah proses pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan dilakukan oleh Banggar, RUU tersebut kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir. Dalam sidang tersebut, DPR melakukan beberapa pembahasan termasuk pengambilan keputusan terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2026 serta pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sidang dihadiri oleh 293 dari total 578 anggota DPR, sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan dianggap telah tercapai. Puan Maharani menyampaikan bahwa dengan kehadiran tersebut, proses pengesahan RUU APBN 2026 dapat dilaksanakan secara sah dan formal.