Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari penetapan prioritas legislatif yang diambil dalam rangka menyesuaikan kebutuhan hukum nasional.
Persetujuan ini tercapai saat sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025). Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan Prolegnas 2025-2029.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta panitia perancang Undang-Undang dari DPD RI pada 18 September 2025, disepakati 52 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka akan masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas tahun 2025. Ia juga menginformasikan bahwa jumlah total RUU yang masuk dalam revisi tersebut mencapai 198 RUU, dengan tambahan lima daftar RUU komulatif terbuka.
Selain itu, untuk Prolegnas Prioritas tahun 2026, ada 67 RUU beserta lima daftar RUU komulatif terbuka yang ikut dimasukkan dalam revisi. Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh hasil tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Dalam penjelasannya, Bob Hasan menyebutkan bahwa 23 RUU baru juga masuk dalam perubahan tersebut, termasuk RUU terkait Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Pekerja Ekonomi GIG, serta RUU tentang Satu Data Indonesia.
Dia menambahkan bahwa RUU-ruu ini masuk dalam daftar prioritas guna mengisi kekosongan hukum di bidang terkait. Menurutnya, prioritas legislatif ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Bob Hasan juga memaparkan empat parameter utama yang digunakan untuk menentukan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Parameter tersebut meliputi tahap pembicaraan awal, menunggu Surat Presiden (Surpres), proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi, serta usulan baru yang mencantumkan urgensi tertentu.
Berikut daftar 52 RUU yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:
No | Nama RUU |
---|
Tags: DPR RI Legislasi Indonesia RUU Prioritas Prolegnas 2025 Hukum dan Regulasi