Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Pertanyaan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengenai persetujuan atas laporan Badan Legislasi terkait perubahan Prolegnas 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, dan Prolegnas Prioritas 2026, langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, melaporkan bahwa berdasarkan rapat kerja antara Baleg, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta panitia perancang Undang-Undang DPD RI pada 18 September 2025, disepakati 67 RUU beserta lima daftar RUU komulatif terbuka masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Sementara, dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas tahun 2025, terdapat 52 RUU dan lima RUU komulatif terbuka, sehingga total RUU yang diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029 mencapai sebanyak 198 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka.
Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh hasil tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan RUU Prolegnas Prioritas 2026.
Beberapa RUU penting yang termasuk dalam daftar tersebut meliputi RUU tentang Perampasan Aset terkait dugaan tindak pidana, RUU mengenai Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau pekerja platform digital, serta RUU tentang Satu Data Indonesia. RUU-RUU ini bertujuan mengisi kekosongan hukum serta menyesuaikan kebutuhan perkembangan masyarakat dan pembangunan nasional.
Menurut Bob Hasan, parameter utama penentuan RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas meliputi empat aspek: pertama, RUU yang sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); ketiga, RUU yang sedang dalam proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi; dan keempat, usulan RUU baru yang telah tercantum dalam perubahan prolegnas dan dianggap mendesak secara urgensi.
Adapun daftar lengkap 67 RUU yang akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2026 masih dalam proses finalisasi dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Tags: Legislasi Hukum Indonesia DPR RI Prolegnas RUU Prioritas