Dalam sebuah audiensi di kompleks parlemen, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, melaporkan adanya dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengalami lelang karena digunakan sebagai jaminan utang oleh perusahaan tertentu. Kejadian ini menimbulkan perhatian dari pihak DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat desa.
Sumber informasi menyebutkan, kedua desa tersebut berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, yakni Desa Sukamulya dan Sukaharja. Menurut Yandri Susanto, desa-desa yang telah ada sejak tahun 1930, sebelum Indonesia merdeka, ini saat ini sedang dilelang karena status tanah mereka dijadikan jaminan utang oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur. Perusahaan ini mengajukan pinjaman ke bank pada tahun 1980 dan menjadikan desa sebagai agunan.
Yandri Susanto menegaskan bahwa tanah dari desa tersebut adalah tanah desa yang telah ada sejak lama dan memiliki identitas resmi serta pengakuan hukum. Ia menambahkan, tanah desa itu kini tengah dipasang plang lelang, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa warisan dan hak masyarakat desa akan hilang secara sepihak.
“Sekali lagi mereka ikut pemilu, ada KTP-nya dan ada dana desanya Pak Dasco,” kata Yandri, menekankan bahwa warga desa tersebut secara resmi terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan mengikuti proses demokrasi serta menerima dana desa dari pemerintah.
Yandri mengingatkan pentingnya sikap serius dari DPR dan pemerintah dalam menanggapi kejadian ini, mengingat desa-desa tersebut sudah berumur puluhan tahun dan merupakan bagian dari identitas nasional Indonesia. Ia berharap jangan sampai desa yang telah ada sejak zaman penjajahan ini lenyap karena kepentingan ekonomi semata.
Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin audiensi, didampingi dua Wakil Ketua DPR dan sejumlah pejabat tinggi pemerintah lainnya, seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Mereka sepakat bahwa permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota DPR lainnya dan pejabat kementerian turut menyampaikan keprihatinan atas adanya kemungkinan konflik lahan yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat desa. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga desa sebagai bagian dari kekayaan budaya dan identitas bangsa Indonesia.
Secara statistik, diperkirakan ada ribuan desa di Indonesia yang diklaim sebagai kawasan hutan, dan kondisi desa yang dilelang ini menambah kekhawatiran bahwa banyak desa lain yang rentan terhadap praktik serupa. Pemerintah dan DPR komitmen melakukan peninjauan ulang terhadap proses lelang tanah desa serta memastikan hak-hak masyarakat desa tetap dijaga.
Selain itu, pihak legislator menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat dan transparan dalam pengelolaan tanah desa serta pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan yang berhubungan dengan tanah masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghindari kejadian serupa terjadi lagi di masa depan, sekaligus memastikan keberlangsungan hak dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Tags: Bogor desa lelang tanah hak masyarakat desa politik tanah