Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Hakim Baca Putusan Kasus Hotman Paris Tanpa Hadirnya Razman

6 hari lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Hakim memutuskan pembacaan vonis terhadap Razman Arif Nasution tetap dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, karena proses pemeriksaan telah selesai dan sesuai aturan KUHAP.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengumumkan bahwa vonis terhadap Razman Arif Nasution dapat dibacakan meskipun terdakwa tidak hadir di ruang sidang, berdasarkan pendapat pengacara Hotman Paris. Hotman menyebutkan, "Vonis bisa dibacakan walaupun terdakwa sakit. Namun, hakim cukup bijaksana seperti karena diundur seminggu," saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dakwaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hotman Paris terhadap Razman. Hotman menyatakan, pembacaan vonis dapat dilakukan karena proses pembuktian dan pemeriksaan saksi telah selesai, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunda pembacaan vonis hingga tiga minggu. Pada sidang hari ini, Razman diketahui berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang memburuk akibat vertigo dan GERD, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sidang hanya dihadiri oleh istri Razman, Nur Elly Rambe, dan empat kuasa hukumnya. Elly turut menyerahkan berkas pemeriksaan medis Razman, termasuk surat rekomendasi dokter dan hasil radiologi, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Chaid, ketua majelis hakim, memutuskan menunda sidang putusan hingga minggu depan, yaitu Selasa, 30 September 2025. Dalam penundaan ini, hakim meminta JPU berkoordinasi dengan dokter yang merawat Razman untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa, serta menyarankan agar Razman dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati.

Jenis kasus yang menjerat Razman adalah kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, yang berawal dari laporan Hotman terkait dugaan pelecehan seksual dari Razman terhadap asistennya, Iqlima Kim, yang dilaporkan pada 10 Mei 2022. Razman didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya dan Razman, terkait penyebaran informasi yang merugikan nama baik Hotman Paris di media massa.

Tags: Kasus Hukum pengadilan Jakarta Pencemaran Nama Baik hukuman

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan