Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Komnas HAM Dalami Dugaan Penghilangan Paksa dalam Demo Tahun 2025

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Komnas HAM sedang menyelidiki dugaan penghilangan paksa terhadap peserta aksi demonstrasi 2025, termasuk proses pencarian dan proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian di Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindakan penghilangan paksa terhadap tiga peserta aksi yang terjadi pada demonstrasi akhir Agustus 2025 di Jakarta. Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan hilangnya sejumlah peserta yang diduga diperlakukan secara tidak manusiawi oleh aparat kepolisian.

Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, proses pendalaman melibatkan tim independen untuk meninjau prosedur kerja aparat selama kejadian tersebut. Pihaknya berupaya menyingkap apakah benar ada praktik penghilangan paksa dan bagaimana kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sampai dengan tanggal 22 September 2025, dua orang peserta aksi masih dinyatakan hilang, sementara satu lainnya ditemukan di Malang, Jawa Timur. Nama individu yang ditemukan adalah Bima Permana, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 5 September 2025 di Jakarta.

Baca juga: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Petani Indonesia

Pelacakan dan Kondisi Terkini Kasus Hilang

Menanggapi kejadian ini, Komnas HAM berencana melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian, termasuk untuk menelusuri keberadaan dua peserta lain yang belum ditemukan. Anis Hidayah menjelaskan, pihaknya ingin memastikan apakah hilangnya Bima dipicu oleh perjalanan ke luar kota atau ada faktor lain yang memengaruhi.

“Bima ditemukan setelah dua minggu pencarian, yang menimbulkan pertanyaan mengenai apakah dia sudah terhubung dengan keluarganya atau ada upaya aparat dalam proses pencarian. Kami akan mendalami motivasi dan proses ini,” ungkap Anis.

Proses pencarian Bima mulai mendapat perhatian setelah keberadaannya diketahui di Malang, dan pihak berwenang menyatakan dirinya sedang berjualan mainan tradisional, yakni Barong, pada 17 September 2025. Komnas HAM juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Indonesia, termasuk memahami kondisi lain terkait hilangnya peserta aksi lainnya.

Baca juga: Korlantas Polri Fokus Perbaikan Sistem dan Pendekatan Humanis

Penanganan Kasus oleh Organisasi HAM dan Kepolisian

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima laporan dari keluarga Bima terkait hilangnya anak mereka. Setelah melakukan investigasi, Kontras menemukan Bima di luar kerabat dan anggota keluarganya yang selama ini dianggap sebagai bagian dari pencarian resmi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai kemungkinan adanya komunikasi yang hilang antara pelapor dan korban. Ia menyebutkan, selama proses pencarian, terdapat dua kemungkinan penyebab hilangnya orang tersebut: pertama, penghilangan secara paksa oleh aparat; kedua, kesalahan komunikasi.

“Bima termasuk dalam kategori kedua, namun fenomena penghilangan paksa juga tidak bisa diabaikan. Sebanyak 33 orang yang ditemukan di kantor polisi belum mendapatkan info resmi tentang penangkapan atau penahanan dari aparat kepada keluarga mereka,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan aksi demonstrasi dan penegakan hukum di Indonesia, yang terus menjadi perhatian berbagai pihak untuk memastikan integritas proses hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Tags: Hak Asasi Manusia Penghilangan Paksa Demo 2025 Komnas HAM Pelanggaran HAM

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan