Potret ruang sidang MK kosong karena dihadiri secara virtual oleh para pemohon, tampak hanya ada sembilan hakim MK yang hadir membacakan sidang bersama kursi yang kosong, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

MK Tunda Sidang Uji Materi UU TNI karena DPR dan Pemerintah Belum Siap

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi UU TNI karena DPR dan pemerintah belum siap menyampaikan keterangan, menunggu kelanjutan sidang pada 9 Oktober 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pelaksanaan sidang uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang rencananya digelar hari ini. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan dari DPR dan pemerintah yang belum dapat menyampaikan keterangan sesuai jadwal.

Sesuai jadwal sebelumnya, sidang hari ini dirancang untuk mendengarkan penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait dengan materi yang diuji dalam UU TNI tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, "Berdasarkan surat dari kuasa Presiden dan DPR bahwa persidangan hari ini dilakukan penundaan karena keterangan belum siap untuk disampaikan." Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR.

Sidang uji materi tersebut diikuti oleh tiga perkara utama, yakni perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025, yang menguji berbagai aspek dari ketentuan dalam UU TNI yang baru.

Perkara 68

Dalam perkara ini, para pemohon menilai bahwa norma dalam UU TNI yang baru dapat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik selama pengangkatan prajurit di jabatan strategis pemerintahan. Mereka mengkhawatirkan bahwa proses ini bisa digunakan untuk memperkaya kekuasaan tertentu dan mengabaikan prinsip demokrasi.

Baca juga: PT KAI Rayakan HUT ke-80 dengan Berbagai Bakti Sosial

Perkara 82

Selain itu, mereka juga menyoroti keterlibatan TNI di ranah sipil. Keterangan mendalilkan bahwa jika penggunaan militer di bidang sipil dilakukan secara berlebihan atau tidak tepat, hal ini bisa menimbulkan dampak negatif dan berpotensi mengintervensi urusan sipil secara tidak sah.

Intervensi militer yang tidak dikontrol secara ketat diyakini dapat mencederai proses demokrasi dan membahayakan upaya pembangunan profesionalisme militer maupun negara.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Rayakan Ulang Tahun ke-59 dengan Kejutan dan Suka Cita

Perkara 92

Adapun perkara terakhir berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan pemerintah. Pemohon berpendapat bahwa UU TNI yang baru tidak mencakup mekanisme pengawasan yang memadai terhadap perpanjangan masa dinas perwira tinggi TNI, yang dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan penundaan sidang ini, diharapkan kedua pihak—DPR dan pemerintah—dapat menyusun dan menyampaikan keterangan lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar proses pengujian norma ini dapat berlangsung secara transparan dan adil.

Tags: Mahkamah Konstitusi demokrasi UU TNI Sidang Uji Materi Politik Militer

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan