Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Polri rangkum 295 anak terlibat kerusuhan Agustus 2025

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Polri mengungkap keterlibatan 295 anak dalam kerusuhan Agustus 2025, dengan proses diversi dan penanganan hukum yang ketat.

Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 295 anak turut terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 sampai 31 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri.

Dari jumlah tersebut, 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, sehingga tidak dilanjutkan ke jalur hukum formal. Syahar menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak anak di bawah umur.

Polri menegaskan komitmennya untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan kepentingan terbaik anak. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat terus diawasi dan dikawal oleh pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, sebanyak 56 anak dari total tersangka yang terlibat kerusuhan telah mencapai tahap II dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Adapun, enam anak telah berkas perkaranya lengkap atau P21, dan 160 anak lainnya masih dalam tahap pemberkasan awal (Tahap I).

Selain kasus anak, Polri juga menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan yang berlangsung selama seminggu tersebut. Rinciannya, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penanganan kasus ini dilakukan di berbagai level, baik di Mabes Polri maupun oleh jajaran Polda dengan total 246 laporan polisi yang sedang ditangani.

Beberapa Polda yang terlibat, seperti Polda Metro Jaya dengan 36 laporan dan 232 tersangka (200 dewasa dan 32 anak), Polda Jawa Barat dengan 30 laporan serta 111 tersangka (80 dewasa dan 31 anak), Polda Jawa Tengah dengan 40 laporan dan 136 tersangka (80 dewasa dan 56 anak), Polda Jawa Timur dengan 85 laporan dan 325 tersangka (185 dewasa dan 140 anak), serta Polda Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan dengan jumlah laporan dan tersangka yang bervariasi, menunjukkan skala penanganan yang masif serta terkoordinasi.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim juga turut mengusut 4 laporan dengan total 5 tersangka dewasa, menegaskan komitmen Polri dalam menindak lanjuti segala aspek kerusuhan tersebut.

Tags: Polri kerusuhan 2025 Anak dan Negara Hukum Anak

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan