Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang mencapai nilai sekitar Rp 9,3 triliun. Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Nadiem Makarim, kini menjadi buronan internasional.
Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, selaku Kepala Seksi Informasi dan Kerja Sama Interpol (Ses NCB Interpol Polri), proses penerbitan red notice terhadap Jurist Tan sedang berjalan. Red notice ini merupakan surat permintaan internasional untuk membantu pencarian dan penangkapan tersangka di berbagai negara. Ia menambahkan bahwa informasi mengenai lokasi Jurist Tan telah diketahui oleh aparat, namun belum diungkapkan ke publik demi keamanan dan strategi penegakan hukum.
Meski lokasi keberadaan Jurist Tan telah diketahui, Brigjen Untung enggan menyebutkan secara detail mengenai tempat tinggalnya saat ini dan menyatakan bahwa pembaruan informasi akan dilakukan secara berkala. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperluas jangkauan pencarian di level internasional dan memudahkan aparat lembaga kepolisian dari negara lain dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: KSP Qodari Klarifikasi Penggunaan Strobo dan Pengawalan Pejabat
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook dan Status Tersangka
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dianggarkan sebesar Rp 9,3 triliun oleh kementerian terkait. Dalam proses penyidikan, Jurist Tan disebut sebagai salah satu tersangka utama yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Saat ini, Jurist Tan belum menjalani penahanan karena diketahui sedang berada di luar negeri.
Sejak awal penyidikan, Dirjen Imigrasi Indonesia telah mencabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025, sebagai langkah strategis untuk mencegah tersangka meninggalkan Indonesia. Pada saat yang sama, pihak berwenang tengah melakukan koordinasi dengan aparat di negara lain guna memastikan keberadaan Jurist Tan dapat dilacak dan diintervensi sesuai hukum internasional.
Langkah pengajuan red notice ini dianggap sebagai prosedur penting yang mempermudah kerja sama antarnegara dalam penindakan kasus lintas negara, sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset negara dan memastikan keadilan ditegakkan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut.
Tags: Polri Jurist Tan Kasus Korupsi Chromebook Red Notice Hukum Internasional