Ketua DPR RI Puan Maharani belum dapat memastikan sikap resmi lembaga legislatif terkait pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara yang direncanakan akan mulai beroperasi secara politik pada tahun 2028.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Puan menyampaikan bahwa ia masih menunggu hasil kajian dan landasan hukum dari rencana pemindahan ibu kota tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.
“Saya ingin meninjau terlebih dahulu dasar dan kajiannya. Baru akan dilaporkan jika sudah lengkap,” ujar Puan saat ditemui pada hari Senin.
Ketika ditanya mengenai kesiapan DPR dalam proses pemindahan ibu kota ke IKN pada 2028, Puan menegaskan bahwa langkah tersebut masih membutuhkan analisis mendalam dan kajian sesuai prosedur.
“Kita tunggu dulu, saya belum melihat kajiannya secara menyeluruh,” tambahnya.
Baca juga: Hilirisasi Pertanian Solusi Indonesia Lewati Middle Income Trap
Pengumuman Presiden dan Detail Peraturan
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan politik yang akan mulai berfungsi pada 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemindahan dan pembangunan kawasan IKN dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ibu kota politik dalam kurun waktu tersebut. Beberapa syarat utama agar IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan meliputi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), luasnya sekitar 800–850 hektar.
Selain itu, terdapat target pembangunan gedung perkantoran dan hunian berbasis keberlanjutan dan keterjangkauan, serta peningkatan fitur infrastruktur pendukung.
Berikut rincian syarat utama yang harus dipenuhi:
Syarat | Target |
---|---|
Pembangunan KIPP | 800-850 hektar |
Persentase pembangunan gedung | 20% |
Persentase pembangunan hunian layak | 50% |
Ketersediaan sarana prasarana dasar | 50% |
Indeks aksesibilitas & konektivitas | 0.74 |
Selain itu, proses pemindahan pemerintahan ke IKN harus didukung oleh jumlah ASN yang mulai dipindahkan atau ditugaskan sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang, dan pembangunan layanan kota cerdas harus mencapai cakupan 25 persen.
“Pemindahan dan pengelolaan pemerintahan akan dilakukan melalui sistem pemerintahan cerdas dan penempatan ASN ke IKN,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa proses peralihan pemerintahan akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan infrastruktur, SDM, dan aspek teknis lainnya untuk memastikan kesiapan ibu kota yang baru.
Tags: pemindahan ibu kota Perpres 2025 IKN 2028 DPR RI Kal Tim Kawasan Pemerintahan