Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menyertakan ketentuan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan menteri dan wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN. Rencana revisi ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai bagian dari upaya penyesuaian legislasi dengan putusan MK yang terbaru.
Dasco menjelaskan, "Jadi begini, yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN." Ia menambahkan, "Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan."
Selain menyesuaikan regulasi dengan keputusan MK, revisi tersebut juga bertujuan menanggapi masukan dari masyarakat atas revisi undang-undang yang telah disahkan awal tahun 2025. Salah satu poin penting yang diatur adalah bahwa pejabat BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, sebuah perubahan yang menimbulkan perhatian publik dan polemik di berbagai kalangan.
Dasco menyampaikan, "Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula."
Dalam revisi UU BUMN yang baru saja disahkan, MK mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aturan tersebut, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, "Masa penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan."
Sementara itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pembahasan revisi UU BUMN diupayakan selesai sebelum masa reses DPR berlangsung.
Prasetyo menambahkan, "Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan." Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu perubahan utama terkait nomenklatur kementerian, dimana sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sehingga ada kemungkinan status kementerian akan disesuaikan menjadi badan agar lebih efisien.
Tags: Revisi undang-undang Politik Indonesia Mahkamah Konstitusi UU BUMN Wakil Menteri