Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Selasa (23/9/2025). Adapun sejumlah agenda tersebut, yakni pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga pengambilan keputusan hakim agung.

RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Program Prioritas DPR 2025-2026

23 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

DPR RI resmi menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari prioritas legislasi tahun 2025-2026, guna mengisi kekosongan hukum dan mempercepat proses legislasi nasional.

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi dinyatakan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan 2026. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).

Pertanyaan mengenai persetujuan terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas tahun 2025-2029 dan revisi daftar prioritas tahun 2026, diajukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. "Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?" tanya Puan, yang kemudian disambut jawaban setuju dari anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, dalam laporan yang dibacakan di sidang paripurna, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menyatakan bahwa terdapat 23 RUU baru yang dimasukkan ke dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Ia menjelaskan bahwa penambahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta panitia perancang Undang-Undang (UU) DPD RI.

Bob Hasan menginformasikan bahwa RUU baru ini termasuk dalam perubahan kedua daftar prioritas DPR untuk tahun 2025 dan 2026. Ia menyebutkan beberapa RUU yang dimasukkan di antaranya adalah RUU tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas, Pekerja Platform Indonesia, Pekerja Ekonomi GIG, serta RUU tentang Satu Data Indonesia.

Lebih jauh, Bob Hasan menegaskan bahwa alasan utama dimasukkannya RUU-RUU tersebut ke dalam Prolegnas adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menambahkan, "Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional."

Menurut laporan, dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta panitia perancang UU DPD RI pada 18 September 2025, disetujui sebanyak 52 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka masuk ke dalam perubahan kedua RUU Prolegnas Prioritas tahun 2025. Jumlah total RUU dalam perubahan Prolegnas 2025-2029 mencapai 198 RUU dan lima daftar RUU terbuka, sementara untuk tahun 2026 terdapat 67 RUU dan lima daftar RUU komulatif terbuka.

Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan tersebut telah disetujui oleh semua fraksi yang ada di DPR RI. Keputusan ini mencerminkan konsensus politik yang kuat dalam rangka mempercepat proses legislasi demi memperkuat dasar hukum nasional.

Baca juga: Puan Maharani Tegaskan Pemilu 2029 Masih Jauh

Daftar RUU Prioritas 2025 dan 2026

Adapun daftar lengkap RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan 2026 akan diumumkan secara resmi kemudian, sebagai bagian dari upaya transparansi dan memastikan seluruh kalangan memahami agenda legislasi yang akan diusung selama dua tahun ke depan.

Tags: DPR RI RUU Perampasan Aset Legislasi Indonesia Prolegnas 2025-2026

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan