Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

DPR-Hasil Revisi UU BUMN, Pejabat BUMN Statusnya Dicabut

4 hari lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan pasal dalam UU BUMN yang menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara, demi meningkatkan kejelasan hukum dan penguatan peran pejabat BUMN.

Dalam forum Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), disepakati penghapusan pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara. Kesepakatan ini diungkapkan oleh Ketua Panja, Andre Rosiade, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

Dalam revisi UU BUMN yang disahkan awal tahun 2025, disebutkan bahwa pejabat BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Keputusan penghapusan pasal tersebut diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan kalangan organisasi masyarakat sipil, yang menganggap bahwa ketentuan tersebut berimplikasi pada perlakuan hukum terhadap pejabat BUMN. Andre menyatakan, "Tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan."

Pembahasan tentang revisi ini juga menyinggung terkait perubahan status kementerian menjadi lembaga. Menurut Andre, ketetapan terkait lembaga BUMN akan ditetapkan langsung oleh Presiden RI melalui peraturan presiden (perpres).

Sementara itu, Pemerintah dan DPR kini tengah mempercepat proses pembahanan revisi UU BUMN agar dapat selesai sebelum masa reses legislator berakhir. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berharap revisi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan kemungkinan sebelum masa reses, yang dijadwalkan sebelum akhir bulan.

Dalam proses revisi, salah satu fokus utama adalah penyesuaian nomenklatur kementerian. Sebagian fungsi operasional yang sebelumnya dilakukan oleh kementerian saat ini sebagian besar telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Prasetyo menambahkan bahwa, "Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan."

Pembahasan revisi ini mencerminkan langkah pemerintah dan DPR dalam melakukan reformasi terhadap struktur dan fungsi BUMN serta memastikan aturan legal terkait pejabat dan fungsi operasionalnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Tags: UU BUMN Revisi UU BUMN pejabat BUMN pemangkasan fungsi kementerian

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan