Sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus pembobolan dana dari rekening dormant senilai Rp 204 miliar ternyata juga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang berusia 37 tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan, dua dari sembilan pelaku yang ditangkap adalah Candy, alias Ken (41 tahun), dan Dwi Hartono (40 tahun).
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” ujarnya di kantor Bareskrim Polri. “(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” tambahnya.
Helfi menjelaskan, dalam kasus pembobolan rekening ini, Candy berperan sebagai mastermind, sementara Dwi Hartono bertanggung jawab membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
Menurut Helfi, sindikat ini mengklaim mereka merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset. “Sejak awal bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dorman,” katanya.
Selain Candy dan Dwi, ada tujuh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda. Dari internal bank, polisi menyebutkan AP (50 tahun), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi sistem perbankan, dan GRH (43 tahun), manajer hubungan pelanggan yang menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang.
Dari kelompok pelaku utama, ada C alias K (41 tahun), yang berperan sebagai mastermind. Ia mengklaim sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan menjalankan tugas secara rahasia. Selain itu, DR (44 tahun), seorang konsultan hukum yang melindungi kelompok, turut aktif merencanakan eksekusi kejahatan.
NAT (36 tahun) yang merupakan mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke sistem perbankan inti dan memindahkan dana ke rekening penampungan. R (51 tahun), mediator antara kepala cabang dan sindikat, juga menerima aliran dana hasil kejahatan. TT (38 tahun) bertugas sebagai fasilitator keuangan ilegal dan pengelola hasil dari aktivitas kriminal.
Kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39 tahun) yang membantu membuka blokir rekening, serta IS (60 tahun), yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima dana hasil kejahatan.
Baca juga: Menteri Transmigrasi Pastikan Tidak Akan Ada Penggusuran di Rempang
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Terkait Pemindahan Dana
Candy dan Dwi Hartono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta. Kasus ini bermula dari rencana memindahkan dana dari rekening dorman ke rekening penampungan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan bahwa motif penculikan dan pembunuhan berkaitan dengan upaya memindahkan uang dari rekening yang tidak aktif tersebut.
“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dorman ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” katanya.
Kasus ini bermula saat Ken bertemu dengan Dwi Hartono pada Juni 2025, dimana Ken merencanakan memindahkan dana dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan. Namun, proses tersebut membutuhkan persetujuan dari otoritas bank, khususnya kepala cabang.
Lebih jauh, diketahui bahwa total pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham mencapai 18 orang, meliputi 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, dengan satu orang lainnya masih buron. Dalam struktur kelompok, Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38 tahun), dan JP (40 tahun) disebut sebagai dalang atau mastermind, sementara pelaku eksekusi terdiri dari Erasmus Wawo (27 tahun), REH (23 tahun), JRS (35 tahun), AT (29 tahun), dan EWB (43 tahun).
Kopda FH (32 tahun) juga terlibat karena menyediakan tim penculik berdasarkan kesepakatan dari Serka N (48 tahun). Sementara itu, pelaku penganiayaan melibatkan JP yang juga sebagai dalang, serta MU (44 tahun) dan DSD (44 tahun). Serka N sendiri berperan setelah menerima perintah dari JP.
Kelompok pengintai korban terdiri dari Wiranto (38 tahun), Eka Wahyu (20 tahun), Rohmat Sukur (40 tahun), dan AS (25 tahun), yang bertugas membuntuti korban sebelum melakukan aksi.
Tags: pembunuhan pembobolan bank kejahatan finansial penculikan kriminalitas perbankan