Menanggapi dinamika terkait program transmigrasi di kawasan Rempang, Kepulauan Riau, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan ada lagi praktik penggusuran. Pernyataan itu disampaikan di depan ratusan warga yang mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (25/9/2025).
"Mulai dengan hari ini. Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami pastikan tidak ada lagi penggusuran, tidak ada lagi paksaan, tidak ada lagi intimidasi," ujar Iftitah saat berpidato di hadapan warga.
Iftitah menjelaskan bahwa program transmigrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan dilaksanakan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun. Ia menegaskan, warga transmigran bukanlah masyarakat kelas dua dan justru diharapkan menjadi pionir dalam pembangunan wilayah baru.
"Bapak Ibu sekalian yang sudah pindah dan bersiap pindah ke Tanjung Banon adalah pionir pembangunan untuk Rempang yang lebih maju," katanya.
Kementerian Transmigrasi bekerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BP Batam, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek), bertujuan menyediakan lingkungan yang layak dan mendukung penghidupan warga.
Baca juga: Menteri Haji dan Umrah Tekankan Pentingnya Integritas dan Transparansi
Penegasan Komitmen Pemerintah dan Perlindungan Warga
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan warga yang telah merelakan haknya demi program negara menderita. Ia menegaskan, pola lama yang menempatkan rakyat sebagai korban dalam proses pembangunan dan investasi harus dihentikan.
“Kita sudah lelah melihat pola lama di mana kalau ada investasi, ada pembangunan, rakyat selalu menjadi korban. Ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Iftitah.
Dia juga meminta warga Rempang yang mengalami intimidasi untuk melapor. Pelaku intimidasi dan pemaksaan harus difoto sebagai bukti dan dilaporkan kepada Wali Kota atau Wakil Wali Kota Batam.
"Kalau ada warga Rempang yang merasa diintimidasi, dipaksa, orangnya difoto. Orangnya difoto. Laporkan ke Pak Wali Kota atau Ibu Wakil Wali Kota," ujarnya.
Selain itu, Iftitah dan pejabat terkait lainnya menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Soedjanto, tidak akan ada lagi praktik intimidasi maupun paksaan dalam proses relokasi warga.
Sebelumnya, warga Rempang pernah mengalami tindakan represif saat menolak keras relokasi rumah mereka yang dilakukan demi proyek Rempang Eco City. Banyak warga yang menjadi korban kekerasan oleh aparat, bahkan anak-anak turut terkena imbas, sehingga menimbulkan kritik dan sorotan publik.
Dalam perjalanan waktu, pemerintah kemudian menggalakkan program transmigrasi lokal yang menawarkan warga Relokasi relokasi relokasi ke daerah baru. Program ini menyediakan rumah berukuran 45 meter persegi, tanah seluas 500 meter persegi, serta berbagai bantuan pemerintah lainnya. Sampai saat ini, Kementerian Transmigrasi telah menyerahkan 207 Surat Hak Milik (SHM) kepada warga yang mengikuti program tersebut.
Tags: pemerintah pembangunan transmigrasi Rempang Kepulauan Riau