Bekas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (24/9/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam keterangannya, Anas menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan terkait tahapan dan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku selama menjabat di LKPP dari Januari hingga September 2022. Ia menegaskan bahwa LKPP tidak melakukan pembelian barang dan jasa langsung.
“Kami sebagai Kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan atau prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang atau jasa pemerintah,” ujar Anas kepada media, Kamis (25/9/2025). Istilah tersebut mengacu pada proses di mana pengadaan dilakukan oleh instansi lain.
“Adapun proses pembelian barang atau jasa dilakukan masing-masing kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Sampaikan Suratan Hati di Sidang Pengadilan
Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi dalam rangka program digitalisasi pendidikan. Pengumuman resmi tentang penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Sebagai bukti keterlibatan, Kejaksaan menegaskan bahwa Nadiem Makarim sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diimpepmentasikan oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Tags: Kasus Chromebook Korupsi Nadiem Makarim Kejaksaan Agung Pendidikan Digital