Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mangkat mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis (25/9/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Bendahara Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya. Ia tidak membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tauhid pada hari itu.
Seperti diketahui, Tauhid baru saja diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Jumat lalu, 19 September 2025. Pada kesempatan itu, dia mengaku ditanya oleh KPK terkait tugas-tugasnya saat menjabat sebagai bendahara Amphuri.
Tauhid membantah bahwa penyidik menanyakan soal dugaan setoran uang terkait kasus kuota haji. “Itu (setoran) enggak ditanyakan KPK,” ungkapnya.
Selain itu, Tauhid juga mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai alokasi kuota haji tambahan yang diterima oleh asosiasinya. “Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” ujarnya.
Baca juga: Menuju Polisi Humanis, Wajah Negara yang Lebih Dekat
KPK Selidiki Kasus Penentuan Kuota Haji 2023-2024
Kasus ini berfokus pada penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi selama masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, kuota tambahan sebanyak 20.000 harusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam kenyataannya, Kementerian Agama mengatur agar pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan secara sama besar, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga adanya jual-beli kuota haji tambahan yang nilainya bisa mencapai ribuan dolar AS.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi telah mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji serta umrah, Fuad Hasan Masyhur.