Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Kamis (25/9/2025).

KPK Tetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna Jadi Tersangka Kasus Suap MA

25 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

KPK tetapkan Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, terkait dugaan permintaan dan pemberian imbalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK melakukan proses penangkapan terhadap Menas di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik telah melakukan panggilan sebanyak dua kali kepada Menas sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga panggilan ketiga. Sebagai langkah penahanan, Menas kemudian ditahan selama 20 hari mulai 25 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Sampaikan Suratan Hati di Sidang Pengadilan

Peran Menas dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK menduga Menas berperan sebagai pihak swasta yang menghubungkan sejumlah pihak dengan Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. Penyelidikan mengungkap bahwa Menas diduga berupaya mengurus beberapa perkara di tingkat kasasi melalui bantuan Hasbi Hasan.

Sejarah keberadaan kasus menjelaskan bahwa sekitar awal 2021, Menas diperkenalkan FR kepada Hasbi dengan tujuan meminta bantuan mengurus perkara temannya di tingkat kasasi. Pada awalnya, pertemuan dilakukan di tempat umum, namun kemudian Hasbi meminta agar komunikasi diadakan di lokasi tertutup yang disediakan oleh Menas.

Menurut pengakuan Asep Guntur Rahayu, selama periode Maret hingga Oktober 2021, terdapat komunikasi dan pertemuan berkali-kali antara FR, Menas, dan Hasbi Hasan di berbagai tempat. Dalam pertemuan tersebut, Menas dan FR meminta bantuan Hasbi agar kasus-kasus tertentu bisa diselesaikan di pengadilan tinggi.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Eks Menpan Anas Terkait Kasus Chromebook

Permintaan dan Imbalan yang Duga Terjadi

Setidaknya, Menas meminta agar lima perkara diloloskan, dan Hasbi Hasan menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai permintaan tersebut. Dalam prosesnya, Hasbi diduga meminta imbalan berupa pembayaran bertahap, mulai dari uang muka (DP), biaya proses selama pengurusan hingga pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.

Namun, tidak semua perkara yang dibantu berjalan sesuai harapan. Beberapa pihak yang gagal memperoleh kemenangan justru menuntut pengembalian uang dari Menas karena uang tersebut sudah diserahkan kepada Hasbi Hasan.

Selain Menas, pihak KPK sebelumnya juga telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dalam proses hukum, Menas disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Korupsi KPK pengadilan Mahkamah Agung Perkara Hakim

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan