Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021).

Mahkamah Agung Terima Kasasi, Tiga Korporasi Kena Denda Rp 11,8 T

25 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

MA memvonis tiga perusahaan CPO membayar Rp 11,8 triliun dan mempidanakan tindakan korupsi terkait ekspor sawit, setelah kasus suap terbongkar.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada tiga perusahaan besar di Indonesia terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Hukuman ini berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun, setelah MA membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan terhadap mereka.

Pengadilan tertinggi mempertegas keputusan ini melalui tahap kasasi, menegaskan bahwa ketiga korporasi tersebut harus membayar uang pengganti yang mencakup keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga. Detail penghitungan uang pengganti adalah sebagai berikut: keuntungan tidak sah senilai Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,66 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga mencapai Rp 8,52 triliun.

Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar uang sebesar Rp 11,8 triliun yang sebelumnya dititipkan pihak korporasi ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025, disita dan disetorkan langsung ke kas negara. Selain kewajiban membayar uang pengganti, ketiga perusahaan juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, aset mereka akan disita. Jika aset perusahaan tidak mencukupi, MA memerintahkan penyitaan aset milik Tenang Parilian Sembiring, yang diketahui sebagai pengendali dari salah satu perusahaan.

Baca juga: Empat Pilot TNI AU Lakukan Penerbangan Solo Rafale di Perancis

Pengadilan Tingkat Pertama Direhabilitasi MA

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan perkara ini diputus sendiri oleh MA. Keputusan ini menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain membayar uang pengganti dan denda, MA juga menginstruksikan penetapan sanksi kekuasaan terhadap aset yang tidak mencukupi. Jika aset perusahaan tidak cukup, aset pribadi pengendali perusahaan, yakni Tenang Parilian Sembiring, akan disita dan dikenai hukuman penjara selama enam bulan jika aset tersebut tidak mencukupi.

Baca juga: Eks Analis Kebijakan Ungkap Tantangan Reformasi Polri

Kasus Suap yang Terlibat dalam Putusan

Perlu diketahui bahwa vonis lepas terhadap tiga perusahaan tersebut menimbulkan perhatian setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini kemudian dijadikan tersangka kasus suap. Para hakim yang terlibat, yaitu Djuyamto, Achmad Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, serta eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera PN Jakarta Utara, diduga menerima suap sebesar total Rp 40 miliar dari pengacara ketiga perusahaan, Ariyanto dan Marcella Santoso.

Uang suap tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar ketiga korporasi tersebut dilepaskan dari hukuman. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan sorotan keras terhadap independensi peradilan serta integritas penegakan hukum di Indonesia.

Tags: Korupsi Peradilan Indonesia hukuman korporasi ekspor CPO

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan