Sidang lanjutan kasus suap hakim CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Majelis Hakim Hukum PT Musim Mas Rp 4,89 Triliun

25 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada PT Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun terkait kasus ekspor CPO, disertai risiko sita aset dan hukuman penjara bagi pemilik jika kewajiban tidak dipenuhi.

Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan hukuman terhadap PT Musim Mas Group, sebuah perusahaan pengolah kelapa sawit, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,89 triliun atas kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang bermasalah. Sebelumnya, perusahaan ini bersama dua perusahaan besar lain, PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group, mendapatkan putusan bebas di pengadilan tingkat pertama.

Amar putusan yang dikeluarkan pada Kamis (25/9/2025) menyebutkan bahwa PT Musim Mas Group harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,08. Penghitungan uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori, termasuk keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga. Detail kategori tersebut adalah sebagai berikut:

KategoriJumlah (Rp)
Keuntungan tidak sah626.630.516.604
Kerugian keuangan negara1.107.900.841.612,08
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga3.156.407.585.578
Total4.890.938.943.794,08

Sampai saat ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1.188.461.774.662,2 kepada Kejaksaan Agung. Hakim memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan ke kas negara, dan jika pelaksanaan kewajiban ini tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, aset perusahaan akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota hakim Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan bahwa para pihak yang terlibat harus memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai angka yang telah diputuskan. Jika tidak, aset perusahaan dapat disita, dan aset pribadi para pemilik perusahaan bisa dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup, mereka berpotensi dihukum penjara selama 10 tahun.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dilunasi, pengadilan berwenang menyita harta benda terdakwa. Apabila aset pribadi tidak cukup, negara akan menyita aset milik pemilik perusahaan. Jika aset tersebut tetap tidak mencukupi, mereka bisa dihukum penjara selama enam bulan.

Perkara ini menarik perhatian karena sebelumnya, ketiga hakim yang mengadili kasus ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. Penyelidikan mengungkapkan bahwa mereka menerima suap dari pengacara perusahaan, Ariyanto dan Marcella Santoso, sejumlah total sekitar Rp 40 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan sehingga ketiga perusahaan CPO lolos dari jerat hukum.

Berbagai rincian suap tersebut meliputi sejumlah besar uang yang diterima oleh para hakim dan pegawai pengadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang menerima Rp 15,7 miliar, serta panitera Wahyu Gunawan yang menerima Rp 2,4 miliar.

Jaksa mendakwa bahwa para hakim tersebut, terutama Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, memutuskan vonis bebas bagi tiga perusahaan besar tersebut. Sementara itu, para pengacara dan pegawai pengadilan lain terlibat dalam proses negoisasi untuk mempengaruhi keputusan hakim.

Berdasarkan amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, meskipun perkara ini akhirnya diputuskan sebagai tidak tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Mereka juga dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-hak mereka dikembalikan seperti semula, sedangkan barang bukti dikembalikan ke negara dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Tags: Mahkamah Agung PT Musim Mas Kasus CPO Hukum Korupsi Uang Pengganti

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan