Sejumlah partai politik nonparlemen membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat sebagai upaya memperkuat suara rakyat di panggung politik nasional. Pembentukan ini diumumkan oleh salah satu ketua umum partai nonparlemen, Oesman Sapta Odang (OSO) dari Partai Hanura, pada Rabu malam di Jakarta.
Menurut OSO, keputusan untuk mendirikan Sekber diambil oleh sembilan partai yang hadir dalam pertemuan tersebut, dengan total partai yang bergabung nantinya bisa bertambah. Ia mengungkapkan, "Malam ini telah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai (nonparlemen), sembilan partai yang hadir. Yang lain nanti mau menyusul silakan, untuk bergabung dalam rangka membangun sesuatu yang dapat memberikan nilai suara rakyat berdaulat untuk kepentingan rakyat di tahun 2029 yang akan datang."
Partai yang tergabung dalam pembentukan sekber tersebut meliputi Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, Partai Berkarya, Ummat, dan Partai Ummat.
OSO menambahkan bahwa struktur kepengurusan Sekber akan diumumkan dalam waktu dekat, tepatnya pekan depan. Ia juga menyatakan bahwa posisi ketua sekber akan dirahasiakan hingga struktur lengkap terbentuk. "Ketuanya rahasia. Nanti kami umumkan setelah strukturnya terbentuk. Insya Allah dalam waktu paling lama 7 hari," ujarnya.
Baca juga: Partai Nonparlemen Bentuk Sekretariat Tolak Ambang Batas DPR
Menolak Threshold DPR dan Kawal Jalur Hukum
Salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah mengawal proses penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI. OSO menilai, pencabutan PT nol persen adalah aspek demokrasi yang harus dihormati dan menjadi bagian dari moral bangsa.
"PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa," ujarnya.
OSO juga menegaskan bahwa Sekber akan memantau proses tersebut secara legal dan sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku, termasuk pengawasan melalui jalur hukum. "Kita harus sesuaikan dengan mekanisme tentang undang-undang pemilu yang sebenarnya. Kan kita punya undang-undang pemilu. Jangan dilanggar, karena itu telah sah secara hukum, dan harus dimaknai berdasarkan hati nurani," katanya.
Selain itu, OSO menyampaikan bahwa terdapat sekitar 17 juta suara rakyat yang saat ini tidak terwakili di DPR RI akibat aturan threshold yang berlaku. Ia menyampaikan, "Sayang ini suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi," pungkasnya.
Tags: Politik Indonesia pemilu demokrasi partai nonparlemen threshold DPR