Permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri kembali diajukan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan terbaru dengan nomor perkara 167/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh warga negara bernama Windu Wijaya sebagai perseorangan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/9/2025), pemohon menyampaikan bahwa frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma yang berlaku saat ini tidak memberikan kepastian batasan yang jelas. Ia mempersoalkan apakah persetujuan tersebut hanya bersifat administratif, memastikan terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU Polri, atau berhubungan dengan kondisi kesehatan dan status hukum calon Kapolri serta digunakan sebagai instrumen politik yang dapat menghambat hak prerogatif Presiden dalam proses pengangkatan Kapolri.
Selain itu, pemohon menyoroti adanya kerugian konstitusional karena pasal tersebut dianggap dapat menghambat kuasa Presiden dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Ia juga menyampaikan ketidakjelasan hukum terkait kualifikasi minimum yang harus dimiliki calon Kapolri menurut aturan yang berlaku.
Sebagai solusi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" tetap konstitusional, selama diartikan bahwa persetujuan DPR harus diberikan terhadap usul pengangkatan Kapolri oleh Presiden dengan memenuhi alasan-alasan yang sah. Alasan tersebut meliputi:
1) Calon Kapolri harus warga negara Indonesia dan merupakan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) UU Polri;
2) Calon Kapolri harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita kemerdekaan;
3) Calon Kapolri harus sehat secara jasmani dan rohani;
4) Calon Kapolri harus memiliki integritas dan kepribadian baik, tidak pernah dihukum atas pelanggaran etik Polri, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT WA Jadi Tersangka Korupsi
Perkara Serupa Sedang Dihadapi di MK
Selain perkara yang diajukan oleh Windu Wijaya, kasus serupa juga tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan berada pada tahap akhir sebelum keputusan diambil. Perkara dengan pemohon Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra mengugat pasal yang sama, dengan dalil bahwa masa jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak sah karena belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto.
Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat sebagai Kapolri saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pemohon berpendapat bahwa berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat Kapolri juga seharusnya menandai berakhirnya masa jabatan Kapolri tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.