Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA periode 2020-2023, Hasbi Hasan. Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi agar beberapa perkara milik temannya dapat dimenangkan di tingkat MA.
Menurut KPK, Menas berkenalan dengan Hasbi melalui rekannya, FR, sejak awal 2021. Pertemuan tersebut menjadi awal dari komunikasi yang membawa Menas meminta bantuan agar kasus temannya bisa diproses sesuai keinginan, termasuk dimenangkan di pengadilan tinggi.
Baca juga: Persoalan Transisi Pegawai Dirjen Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah
Proses pengaturan perkara dan pertemuan tertutup
Setelah beberapa pertemuan di tempat umum, Hasbi menyarankan agar pembicaraan terkait perkara dilakukan secara tertutup. Saran ini kemudian disetujui oleh FR yang mencarikan tempat tertutup sebagai lokasi pertemuan, sementara Menas membayar biaya sewa tempat tersebut. Tempat ini kemudian dijadikan sebagai posko pengurusan perkara.
"Jadi dia (Hasbi) menyarankan kepada Menas itu carilah tempat yang tertutup ya seperti itu kalau enggak bisa dijadiin posko. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sepanjang periode Maret hingga Oktober 2021, Menas dan FR berulang kali bertemu dengan Hasbi di lokasi tersebut, membahas sejumlah kasus mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, hingga perkara tambang di Samarinda.
Baca juga: Tim Investigasi Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Mulai Bekerja
Ancaman dan proses hukum terhadap Menas
Dalam rangka pengurusan perkara, Hasbi diduga meminta uang muka, biaya pengurusan, hingga pelunasan apabila perkara dimenangkan. Meski sebagian perkara berakhir sesuai keinginan, ada juga yang kalah di tingkat MA, sehingga pihak yang menitipkan uang melalui Menas menuntut pengembalian dana.
Akibat kegagalannya mengembalikan uang tersebut, Menas dilaporkan ke KPK dan kemudian ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Ia diketahui ditangkap secara paksa di sebuah rumah di kawasan Tangerang Selatan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Atas tindakan yang dilakukannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tags: Korupsi KPK Kasus Suap MA Perkara Hukum