Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Muhammad Syafi'i saat ditemui di Antara Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Persoalan Transisi Pegawai Dirjen Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah

25 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Proses transisi pegawai dan aset Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia menghadapi kendala administratif dan regulasi, meski secara resmi proses tersebut telah dilakukan sejak September 2025.

Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafi'i, mengungkapkan adanya kendala di tingkat pusat terkait proses transisi pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025), Syafi'i menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu cukup lama karena harus menunggu regulasi dari pemerintah sekaligus melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi.

Baca juga: Pertemuan Presiden FIFA dengan Menteri Pertahanan RI di New York

Masalah di Tingkat Pusat dan Provinsi

Syafi'i menyebutkan, di tingkat pusat—tempat transisi ini berlangsung—sudah ada badan baru, Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), yang juga sudah beroperasi. Sebelumnya, di Kementerian Agama, terdapat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Kondisi ini menyebabkan proses transisi di pusat menjadi kompleks. Sebaliknya, di daerah, prosesnya tidak terlalu bermasalah karena belum ada badan baru seperti BP Haji di wilayah tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa proses transisi di pusat memerlukan seleksi tambahan agar kebutuhan sumber daya manusia yang masih belum terpenuhi dapat diisi.

"Kalau di pusat ini memang, mereka menyampaikan butuh seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang belum ada, karena yang ada itu sudah bekerja selama setahun di BP Haji," tambah Syafi'i.

Lebih jauh, Syafi'i menegaskan bahwa proses perpindahan pegawai dari Dirjen PHU ke Kemenhaj secara resmi telah berlangsung. Hal ini ditandai dengan pengalihan kewenangan dari Dirjen PHU kepada Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.

"Sampai tanggal 4 September ya, itu masih dikerjakan oleh Dirjen PHU di Kemenag. Begitu berhenti, langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.

Direktur Jenderal PHU sendiri telah resmi melepas seluruh kewenangannya kepada Kemenhaj, dan pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat ini telah dilanjutkan oleh kementerian baru tersebut. Deputi-deputi yang ada di Kemenhaj turut melaksanakan kelanjutan tugas tersebut.

Baca juga: Kapolri Resmikan Tim Reformasi Polri untuk Perbaikan Internal

Pemindahan Aset dan Lanjutkan Tugas

Sebelumnya, Syafi'i menambahkan bahwa seluruh aset yang dimiliki Direktorat Jenderal PHU dan berada di bawah naungan Kementerian Agama akan dialihkan ke Kemenhaj. Penyerahan aset-aset tersebut akan dilakukan secara resmi tanpa mengganggu operasional.

"Nanti penyerahan aset-aset yang terkait dengan haji dan umrah selama ini di bawah Kemenag, itu juga nanti akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," tuturnya. Dengan demikian, seluruh kegiatan dan aset terkait penyelenggaraan haji dan umrah secara bertahap akan dikelola langsung oleh kementerian baru tersebut.

Tags: pemerintah Indonesia Kementerian Haji dan Umrah Haji dan Umrah Pegawai Negeri Aset pemerintah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan