Jakarta - Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publiknya, Thobib Al-Asyhar, menyatakan harapannya agar metode 'Tepuk Sakinah' dapat membantu menekan angka perceraian di Indonesia. Fenomena 'Tepuk Sakinah' yang tengah viral di media sosial mampu menarik perhatian masyarakat, khususnya para calon pengantin, dan mendapatkan respons positif.
Thobib menjelaskan bahwa tujuan utama dari prosedur ini adalah memperkuat pemahaman keluarga terkait pembangunan keluarga sakinah. "Oh iya, kalau itu (menekan angka perceraian). Artinya kan, bahwa keluarga itu memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan bagaimana membangun keluarga sakinah itu dengan menghafalkan pilar itu," ujarnya di Antara Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
'Tepuk Sakinah' sendiri merupakan sebuah yel-yel yang dilakukan dengan tepukan tangan berirama selama sesi bimbingan pra-nikah di kantor urusan agama (KUA). Thobib menegaskan bahwa penggunaan 'Tepuk Sakinah' tidak diwajibkan untuk dihafalkan oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. "Kalau ada pelatihan itu sebagai ice breaking saja. Jadi, tidak menjadi sebuah keharusan yang harus semuanya hafal," katanya.
Metode ini digunakan sebagai strategi dalam pelatihan dan pembinaan bagaimana membangun keluarga sakinah. "Hanya strategi saja untuk dalam pelatihan-pelatihan, dalam bimbingan keluarga Sakinah," papar Thobib.
'Tepuk Sakinah' menjadi viral karena dinilai efektif dalam menyampaikan materi pranikah secara sederhana dan interaktif. Pelaksanaan metode ini bertujuan mengingatkan pasangan akan lima pilar utama keluarga sakinah, yaitu:
Pilar | Deskripsi |
---|---|
Zawaj | Berpasangan |
Mitsaqan Ghalizan | Janji kokoh |
Mu'asyarah Bil Ma'ruf | Saling cinta, hormat, menjaga, dan berbuat baik |
Musyawarah | Pengambilan keputusan secara bersama-sama |
Taradhin | Saling ridho |
Dengan mengingat kelima pilar tersebut, diharapkan pasangan suami istri dapat mempertahankan komitmen awal pernikahannya. Dalam konteks data nasional, Kementerian Agama merilis angka perceraian selama lima tahun terakhir, dari 2020 hingga 2024. Mayoritas kasus terjadi pada pasangan yang menikah kurang dari lima tahun, yaitu sebanyak 604.463 kasus. Sedangkan pasangan yang menikah selama lima hingga sepuluh tahun juga menunjukkan angka cukup tinggi, mencapai 583.130 kasus.
Penyebaran dan penekanan pada strategi 'Tepuk Sakinah' diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam mengurangi angka perceraian serta memperkuat keluarga di Indonesia melalui pendekatan yang mudah dan mudah diingat.
Tags: Perceraian Kementerian Agama Tepuk Sakinah Keluarga Sakina Pendidikan Pranikah