Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke tahap perdebatan tingkat kedua.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kesepakatan ini diambil setelah kedelapan fraksi di Komisi VI menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Baca juga: Prabowo Sambut Hangat di Belanda, Tingkatkan Kerja Sama Bilateral
Menko dan DPR Sepakati RUU BUMN Dapat Dilanjutkan
Dalam rapat tersebut, Anggia Ermarini mengajukan pertanyaan kepada anggota DPR lainnya apakah mereka setuju agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disetujui sebagai undang-undang. Seluruh anggota Dewan sepakat dengan jawaban "Setuju".
Selain itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya mengenai revisi UU BUMN dan menyatakan bahwa pemerintah mendukung RUU ini untuk diubah menjadi undang-undang, mewakili Presiden RI Prabowo Subianto.
Supratman menambahkan, berdasarkan pertimbangan dari mini fraksi-fraksi, pemerintah telah menyepakati agar RUU tentang Perubahan Ke-4 atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN tersebut bisa dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II di DPR RI.
Revisi tersebut meliputi 84 pasal yang mengalami perubahan, termasuk pengubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Revisi ini juga mencakup sejumlah poin penting lainnya.
Baca juga: Menag Tanggapi Fenomena 'Tepuk Sakinah' dan Program Positif Kemenag
Poin-Poin Penting Revisi UU BUMN
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan sebelas poin utama yang diubah dalam revisi ini, di antaranya perubahan nomenklatur dan penambahan kewenangan badan pengatur.
Adapun beberapa poin utama tersebut meliputi:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN, disebut BP BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN secara efektif.
3. Pengelolaan dividen seri A dwi warna yang langsung diawasi oleh BP BUMN dan harus mendapatkan persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang duduk di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
6. Pengaturan mengenai kesetaraan gender untuk karyawan BUMN yang pernah menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial lainnya.
7. Peraturan tentang perlakuan perpajakan dalam transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, investasi, atau pihak ketiga, yang diatur lewat peraturan pemerintah.
8. Pengaturan mengenai pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Mekanisme pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Pengaturan proses pengalihan tanggung jawab dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Ketentuan mengenai jangka waktu rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan secara substansial.
Tags: DPR RI RUU BUMN Badan Usaha Milik Negara Revisi UU BUMN BP BUMN