Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui ketentuan larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri yang menempati posisi di direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan ini diambil menyusul perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengawasan (BP) BUMN) dalam revisi Undang-Undang BUMN yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut MK
Pembahasan ketentuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan pemisahan fungsi eksekutif dan pengelolaan BUMN.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre Rosiade dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: DPR RI: Kawendra Lukistian Mungkin Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN
Perubahan dalam RUU dan Poin-Poin Utama
Andre mengungkapkan, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan tersebut mencakup 11 poin utama yang menjadi fokus pembahasan.
Salah satu poin utama adalah penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN bukanlah penyelenggara negara. Penyesuaian ini bertujuan memperjelas status dan kewenangan mereka.
Selain itu, pengaturan ini memperluas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN serta mengatur mekanisme pengalihan tugas dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Berikutnya, revisi ini memperhatikan kesetaraan gender dengan mengatur perlakuan yang adil bagi karyawan BUMN yang menduduki posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajemen lainnya.
Selain itu, pengaturan mengenai dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden turut disertakan dalam revisi ini.
Pengaturan ini juga mencakup larangan rangkap jabatan yang berlaku sejak putusan MK diucapkan, serta pengaturan substansi lainnya untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan BUMN.
Baca juga: Menteri Agama Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Jakarta
Referensi Perubahan dan Implementasi
Perubahan lainnya termasuk pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan dan holding internasional serta pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK dan mekanisme pengalihan tugas dari Kementerian BUMN ke BP BUMN juga diatur secara rinci.
Dengan demikian, revisi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMN di Indonesia.
Tags: DPR RI pemerintahan Revisi UU BUMN BUMN MK